FaktaHukumNews, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer bersama dinas ketenagakerjaan DKI, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Klinik House pada Sabtu (24/05/2025) sebuah klinik kecantikan yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah milik karyawannya.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan pemerasan.
“Tidak ada lagi tahan-tahan ijazah karyawan! Yang nahan dan menghilangkan kena pasal penggelapan. Yang nahan minta tebusan kena pasal pemerasan,” ujar Immanuel dalam video yang diunggah ke akun TikTok resminya, yang kini telah ditonton lebih dari 200 ribu kali.
Aksi tersebut dilakukan menyusul laporan dari pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan tanpa alasan yang sah. Dalam sidak itu, Immanuel langsung meminta pihak manajemen Klinik House untuk mengembalikan dokumen milik karyawan dan menghentikan praktik ilegal tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka kanal pengaduan resmi melalui situs: www.buruhtanyawamen.id. Para pekerja diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami praktik serupa.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak tenaga kerja di seluruh sektor.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Email: humas@kemnaker.go.id
Telepon: (021) 123-4567


















Komentar