oleh

SP3 Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog Dinilai Janggal, TPS Endus Aroma Gratifikasi Oknum DPRD

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Keputusan Polres Metro Tangerang Kota menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Kavling DPR Neroktog memicu polemik. Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS), Ryan Erlangga, melayangkan kritik keras dan menyebut keputusan hukum tersebut cacat administrasi serta mencederai rasa keadilan.

Kejanggalan Administrasi: Pernyataan Lisan vs Dokumen Resmi Kasus yang melibatkan lahan seluas 800 m² milik Andreas Tarmudi ini resmi dihentikan pada 18 Maret 2026. Ryan menilai dasar SP3 tersebut sangat lemah karena hanya bersandar pada pernyataan sepihak mantan Lurah Neroktog.

banner 336x280

Padahal, secara hierarki hukum administrasi, dokumen kepemilikan Andreas telah disahkan oleh pejabat berwenang (Lurah dan Camat) pada tahun 2022 dengan riwayat tanah yang konsisten sejak 2002.

“Sangat tidak masuk akal jika dokumen negara yang sah dibatalkan hanya melalui pernyataan lisan tanpa ada putusan pengadilan yang inkrah (inkracht). Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum,” tegas Ryan, Senin (6/4/2026).

Analisis mendalam yang dilakukan TPS mengungkap adanya anomali pada dokumen pencabutan hak yang tercatat di Kantor Pertanahan pada 17 Mei 2025. Ryan menduga ada upaya manipulasi penanggalan sistematis untuk mengaburkan status hukum lahan demi memuluskan kepentingan pihak tertentu.

Lebih mengejutkan, Ryan mencium adanya indikasi keterlibatan oknum DPRD Kota Tangerang dalam skandal agraria ini. Muncul dugaan kuat adanya praktik gratifikasi berupa pemberian lahan kepada oknum politisi sebagai ‘uang pelicin’ untuk mengamankan jalur birokrasi dan penerbitan SP3.

TPS berpendapat bahwa penghentian kasus ini bukan berdasarkan fakta hukum yang objektif di persidangan, melainkan hasil “negosiasi di balik meja” birokrasi. Hal ini dinilai melegalkan praktik penyerobotan lahan milik warga kecil.

Sebagai langkah nyata, Ryan Erlangga mendesak kepolisian untuk:

1. Membuka kembali penyidikan kasus lahan Kavling DPR Neroktog.

2. Melakukan investigasi independen terkait dugaan aliran gratifikasi kepada oknum pejabat dan politisi.

3. Mengevaluasi transparansi proses penerbitan SP3 agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen pelindung mafia tanah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan gratifikasi dan manipulasi data yang disampaikan oleh TPS.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *