FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial A.H (23) dan H.N (43). Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat keras ilegal di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi bersama tim opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud, tepatnya di Kampung Bahagia RT 01/RW 05, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di sebuah bale rumah. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 124 butir Tramadol, 64 butir Eximer, uang tunai sebesar Rp279.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Redmi.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.












Komentar