oleh

Negara Diminta Tegas, Aset PT KAI di Tanah Abang Harus Kembali ke Rakyat

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam menjaga aset negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk atau kalah dalam persoalan penguasaan lahan milik negara.

Pernyataan itu disampaikan saat ia meninjau langsung lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Tanah Abang, Minggu (5/4/2026).

banner 336x280

Dalam kunjungan tersebut, Maruarar juga bertemu dengan Hercules Rosario Marshal yang disebut memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan dimaksud. Di hadapan pihak terkait, ia menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagai aset negara dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau itu milik negara, maka harus kembali kepada rakyat. Tidak ada ruang bagi negara untuk kalah,” ujarnya dengan nada tegas.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menjadi bagian dari agenda strategis nasional dalam penyediaan perumahan layak bagi warga.

Di sisi lain, Hercules menyatakan sikap kooperatif. Ia mengaku siap menyerahkan lahan tersebut apabila terbukti secara hukum sebagai milik negara. Menurutnya, selama ini pengelolaan lahan yang dilakukan tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan.

“Kalau memang itu aset negara, tentu akan kami serahkan. Pengelolaan bukan berarti kepemilikan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian ketegasan negara dalam menjaga aset strategisnya, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *