FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Proyek pembangunan Akselerator Elektron Energi Tinggi (AEET) di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini menyeret dugaan skandal besar yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dokumen kronologi kegiatan yang diperoleh redaksi mengungkap rangkaian kejanggalan serius yang tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan teknis, melainkan mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Perencanaan awal melalui DED tahun 2021 tersebut tidak digunakan sebagai acuan. Lokasi proyek berubah dari Serpong ke Jakarta, sementara ruang lingkup pekerjaan justru menyusut tanpa dasar yang transparan.
Pengadaan alat utama E-Beam dengan nilai sekitar Rp125 miliar dilakukan melalui metode e-katalog. Namun penggunaan metode ini memunculkan dugaan kuat adanya pengkondisian, mengingat minimnya transparansi dan kompetisi terbuka dalam prosesnya.
Kejanggalan paling mencolok terjadi pada pencairan anggaran. Hingga Desember 2023, pembayaran telah mencapai sekitar 80 persen, sementara barang utama diketahui masih berada di luar negeri dan belum tersedia di lokasi proyek.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya pencairan anggaran yang tidak berbasis progres riil pekerjaan.
Tak berhenti di situ, proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2023 justru mengalami keterlambatan. Namun alih-alih dikenakan sanksi, pada Januari 2024 dilakukan adendum kontrak tanpa pembebanan denda kepada penyedia.
Rangkaian fakta yang mengarah pada dugaan skandal:
DED 2021 tidak dijadikan dasar pelaksanaan
Lokasi proyek berubah tanpa kejelasan perencanaan
Lingkup pekerjaan menyusut dari rencana awal
Pengadaan e-katalog ±Rp125 miliar diduga tidak transparan
Pembayaran ±80% saat barang belum tersedia
Proyek terlambat tanpa sanksi denda
Adendum kontrak diduga menghilangkan hak negara
Ketua Umum LSM Jari Indonesia, Heru K. Daulay, menyebut kasus ini sebagai indikasi kuat terjadinya praktik yang merugikan negara.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Polanya jelas, anggaran besar dicairkan, barang belum ada, proyek molor tanpa sanksi. Ini sangat kuat mengarah pada dugaan korupsi dan harus diusut tanpa kompromi,” tegasnya. Senin, (13/4/2026)
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai menghindar dari tanggung jawab, terlebih ada PKK yang belum memiliki Sertifikasi.
“PPK adalah kunci. Semua keputusan strategis ada di sana. Kalau ada penyimpangan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal, dan kami berharap PKK yang belum memilik Sertifikasi Kopetensi agar tidak di beri kewenangan karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Temuan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres NO. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah serta membuka indikasi pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh redaksi.
Desakan publik kini menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan membongkar dugaan skandal ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran anggaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat.












Komentar