Faktahukumnews.com – Gowa, Sulawesi Selatan,-Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi pusat perhatian setelah aparat kepolisian menemukan dugaan bahwa kampus ini digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu (upal). Penyelidikan dimulai setelah Polsek Pallangga menangkap pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi temuan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Iya, sementara masih pengembangan,” ujar Reonald pada Minggu (15/12/2024).
Kronologi Kasus
Penangkapan pelaku peredaran uang palsu mengarahkan polisi ke lokasi produksi yang tidak terduga, yakni di lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar. Dalam penggerebekan, aparat menemukan peralatan canggih untuk mencetak uang palsu, termasuk printer khusus, hologram palsu, dan bahan baku lainnya.
Pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menanggapi serius kasus ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pelaku adalah oknum dan bukan representasi institusi. “Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum,” ujar Prof. Hamdan pada Sabtu (14/12/2024). Pihak kampus berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dan akan memperketat pengawasan di lingkungan universitas.
Tuntutan Publik
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mendesak agar pihak berwenang segera menuntaskan kasus ini. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan serius dapat terjadi bahkan di tempat-tempat yang dianggap steril dari tindakan kriminal.
















Komentar