FAKTAHUKUMNEWS, Tangsel – Ketua DPW Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat keras Daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Meski mengapresiasi, Syamsul menilai penangkapan di lapangan tidak boleh berhenti di situ. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke pihak yang mengendalikan peredaran obat ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras Daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” ujar Syamsul, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tegas, tuntas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
GWI juga menyoroti temuan stiker berlogo “TS” di setiap lokasi penjualan obat ilegal. Stiker tersebut dinilai menjadi petunjuk penting yang diduga terkait sindikat pengedar. GWI meminta penyidik mendalami tanda tersebut untuk mengungkap pola distribusi dan jaringan terorganisir di baliknya.
Selain itu, GWI mendesak kepolisian memperketat pengawasan terhadap toko yang menjual obat tanpa izin edar.
“Kami berkomitmen terus mengawal proses hukum ini secara independen. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras Daftar G,” pungkas Syamsul.












Komentar