Jakarta,faktahukumnews.com-Dalam sebuah diskusi yang membahas hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Jakarta sekaligus pakar hukum agraria, memberikan pandangan yang kritis dan mendalam. Beliau menyampaikan:
“Hukum tanpa KEKUASAAN adalah MACAN OMPONG alias BANCI. Sedangkan KEKUASAAN tanpa HUKUM adalah PENYALAGUNAAN KEKUASAAN alias detournement de pouvoir.” Pada Minggu (29/12/2024)
Pernyataan ini menyoroti pentingnya sinergi antara hukum dan kekuasaan sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Prof. Sihombing, hukum yang tidak didukung kekuasaan hanya akan menjadi konsep abstrak yang tidak dapat diimplementasikan, sementara kekuasaan tanpa hukum berpotensi menciptakan tirani dan penyalahgunaan wewenang.
“Hukum adalah instrumen untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, sedangkan kekuasaan adalah sarana untuk menegakkannya. Namun, kekuasaan tanpa batasan hukum hanya akan membawa pada kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat,” jelas Prof. Sihombing.
Sebagai pakar agraria, Prof. Sihombing juga menekankan pentingnya penerapan hukum dalam mengatur dan mengelola sumber daya agraria. Menurutnya, ketimpangan dalam penegakan hukum agraria sering kali disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dalam penjelasannya, Prof. Sihombing menyoroti fenomena detournement de pouvoir atau penyalahgunaan kekuasaan, yang menjadi ancaman serius bagi tata kelola negara yang baik (good governance). Beliau menegaskan bahwa supremasi hukum adalah kunci untuk menjaga keadilan, sekaligus menjadi batas yang mencegah kekuasaan keluar dari jalur yang semestinya.
Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Jakarta dan pakar agraria, Prof. Sihombing mengajak semua pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama memastikan bahwa hukum dan kekuasaan berjalan beriringan. Tanpa keseimbangan ini, masyarakat akan menjadi korban dari ketidakadilan dan ketidakpastian.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa hukum bukan hanya sekadar alat formalitas, melainkan pedoman nyata yang harus ditegakkan melalui kekuasaan yang berintegritas. Dengan sinergi antara hukum yang kuat dan kekuasaan yang bertanggung jawab, Indonesia dapat mencapai keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan hukum.












Komentar