oleh

AMPPL dan Giat Peduli Lingkungan Desak Presiden Audit Aset Desa “Tanah Bengkok” di Kabupaten Tangerang

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL) Indonesia bersama LSM Giat Peduli Lingkungan mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset desa, khususnya “Tanah Bengkok” di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Desakan ini merupakan bagian dari gerakan advokasi transparansi tata kelola agraria dan pelestarian lingkungan di tingkat desa.

banner 336x280

Kedua lembaga lingkungan tersebut menyoroti adanya indikasi ketidakjelasan dalam pemanfaatan lahan kas desa atau Tanah Bengkok. Aset ini memiliki fungsi krusial sebagai penunjang kesejahteraan perangkat desa dan kemaslahatan masyarakat.

Pengelolaan yang tidak transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara serta dampak ekologis yang merugikan warga.

“Kami memandang perlu adanya audit komprehensif terhadap aset-aset desa di Kabupaten Tangerang. Tanah Bengkok adalah kekayaan desa yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Kami meminta Presiden untuk memerintahkan jajaran terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap status dan pemanfaatan aset tersebut,” ujar Abdullah, Ketua Umum LSM Giat Peduli Lingkungan.

Ketua Umum AMPPL Indonesia, Guruh, menegaskan isu ini tidak hanya sebatas persoalan administratif. Sengketa atau penyimpangan pengelolaan Tanah Bengkok kerap berujung pada alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, dan berpotensi merusak ekosistem di sekitar pemukiman warga.

“Penyelamatan aset desa adalah bagian tak terpisahkan dari menjaga ruang hidup masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan Tanah Bengkok adalah kunci agar fungsi sosial dan ekonomi tanah tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, bukan justru menjadi lahan spekulasi bagi segelintir oknum,” tegas Guruh.

AMPPL dan Giat Peduli Lingkungan berharap pemerintah pusat segera merespons tuntutan tersebut. Mereka mendorong koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan adanya pengecekan dan audit, diharapkan muncul keterbukaan informasi mengenai status hukum dan pemanfaatan lahan desa di Kabupaten Tangerang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *