Jakarta,faktahukumnews.com– Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B. F. Sihombing, mengkritik keras langkah pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk kelemahan tata hukum Indonesia yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Makin payah hukum kita. Menurut Prof. Hikmahanto, harus ada dulu Undang-Undang Pertukaran Pidana sebelum bisa melaksanakan pemindahan narapidana, apalagi yang terkait dengan kejahatan besar seperti narkoba. Tapi ini, UU-nya belum ada, kok sudah dipulangkan? Aneh dan payah,” ujar Prof. Sihombing pada 17 Desember 2024.
Mary Jane, yang divonis mati atas kasus penyelundupan narkoba, dianggap sebagai “kakap narkoba” yang berdampak besar pada rusaknya generasi muda. Prof. Sihombing mempertanyakan alasan pemulangan Mary Jane tanpa mempertimbangkan dampak buruk narkoba terhadap masyarakat Indonesia.
“Dia itu pelaku kasus narkoba besar yang sudah mematikan jutaan generasi muda. Kok dibiarin begitu saja? Di mana tata hukum kita?” katanya tegas.
Lebih lanjut, Prof. Sihombing menyoroti bagaimana hukum di Indonesia kerap menguntungkan pelaku kejahatan besar. Menurutnya, korupsi atau grafitasi (gravitasi korupsi uang besar) tetap marak karena pelakunya merasa tak takut dipenjara selama memiliki kekuatan finansial.
Sebagai solusi, ia memberikan saran untuk reformasi kebijakan penegakan hukum. “Lebih baik narapidana pencuri ayam dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun dibebaskan saja. Pencuri seperti itu hanya mencuri barang senilai tak lebih dari Rp1 juta demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Daripada dipenjara, lebih baik mereka disuruh ikut program transmigrasi menjadi petani dengan gaji Rp10 juta per bulan. Dengan begitu, negara bisa mendapatkan kontribusi nyata untuk kemajuan dan peningkatan produksi pangan,” usulnya.
Tanggapan ini menyoroti perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kejahatan berat seperti narkoba dan korupsi. Pemulangan Mary Jane, tanpa dasar hukum yang jelas, mencerminkan kelemahan tata kelola hukum yang harus segera diperbaiki demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan di negeri ini.












Komentar