oleh

Kapolres Indramayu Ingatkan Larangan Angkut Penumpang Pakai Mobil Pick Up, Langgar UU dan Berisiko Fatal

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pick up sebagai angkutan penumpang. Selain melanggar aturan, penggunaan pick up untuk mengangkut orang berpotensi besar membahayakan keselamatan jiwa.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia. Masyarakat diminta mematuhi aturan demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcar Lantas.

banner 336x280

Larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 5 ayat (4), yang menyatakan mobil barang tidak diperuntukkan mengangkut orang. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mobil barang hanya boleh mengangkut orang dalam kondisi tertentu, yaitu: rasio kendaraan angkutan umum belum memadai, kondisi geografis dan prasarana jalan terbatas, untuk kepentingan pengerahan atau pelatihan TNI dan Polri, atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Kapolres menjelaskan, bak pick up tidak dilengkapi sabuk pengaman maupun fasilitas keselamatan lain.

“Bak kendaraan didesain untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Tidak adanya sabuk pengaman membuat penumpang berisiko terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan atau terjadi kecelakaan,” jelas Kapolres, Senin (13/7/2026).

Posisi duduk di bak terbuka juga tidak memiliki standar keamanan. Penumpang mudah kehilangan keseimbangan saat kendaraan berbelok, mengerem mendadak, atau melintasi jalan tidak rata.

Polres Indramayu menegaskan akan menindak tegas pengemudi yang masih nekat mengangkut penumpang menggunakan mobil pick up di wilayah hukumnya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui imbauan ini, Polres Indramayu berharap masyarakat lebih sadar akan keselamatan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya untuk menghindari risiko kecelakaan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *