oleh

Staf Desa Sukadanau Berulang Mangkir, Kuasa Hukum Desak Polres Metro Bekasi Lakukan Jemput Paksa!

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Bekasi – Proses penyidikan Polres Metro Bekasi atas dugaan kasus tindak pidana terkait sengketa jual beli tanah dan bangunan di Kampung Rawa maju RT.008/013 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang, Barat, Bekasi kembali memanas. Jumat, (14/11/2025).

Dalam proses penyidikan, salah satu staf desa, Sutisna, yang menjabat sebagai kaur desa telah berulang kali mangkir dari panggilan resmi Polres Metro Bekasi tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

banner 336x280

Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial F dan Y dilaporkan oleh korban karena diduga menahan objek tanah dan bangunan yang telah dibayar lunas senilai Rp 545 juta oleh Almarhum Eko, sebagaimana tercantum dalam kwitansi pembayaran.

Selain itu, di dalam Akta Jual Beli (AJB) Notaris juga tertera nilai pembayaran sebesar Rp 300 juta, namun hingga kini F dan Y tetap menolak menyerahkan objek tersebut dengan dalih adanya hutang almarhum Eko kepada mereka.

Saat diminta bukti, F dan Y tidak dapat menunjukkan satu pun dasar hukum atau dokumen yang sah untuk mendukung dalih tersebut.

Dalam hal ini, Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani perkara ini dan penyidik telah memanggil serta memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk notaris guna mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Polres Metro Bekasi sangat responsif. Mereka memanggil notaris, saksi-saksi lain, dan sudah menyiapkan tindakan lanjutan. Kami mengapresiasi keseriusan penyidik,” ujar Leo Andri, S.H., selaku Kuasa Hukum korban.Jumat (14/11/2025)

Sutisna, staf desa yang berperan sebagai kaur, mencuat setelah diketahui tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polres Metro Bekasi. Absensinya menimbulkan kuat dugaan bahwa terdapat upaya menghambat jalannya penyidikan.

“Jika aparat desa tidak kooperatif, ini jelas menghambat proses hukum, tidak ada alasan bagi seorang perangkat desa untuk mengabaikan panggilan resmi kepolisian,” tegas Leo.

Atas sikap mangkir tersebut, kuasa hukum korban menilai sudah waktunya Polres Metro Bekasi menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum untuk melakukan jemput paksa.

Leo menegaskan bahwa langkah tersebut sangat mungkin dilakukan berdasarkan:

Pasal 112 ayat (2) KUHAP: Saksi yang dipanggil secara sah namun tidak hadir dapat diantar paksa.

Pasal 224 KUHP: Saksi yang dengan sengaja mangkir dapat dipidana karena tidak memenuhi kewajiban hukum.

“Kami meminta Polres Metro Bekasi segera mengambil tindakan jemput paksa terhadap saksi yang jelas-jelas mangkir dan penyidikan tidak boleh terhambat hanya karena ulah oknum perangkat desa,” tegas Leo.

Munculnya sikap tidak kooperatif ini membuat Desa Sukadanau menjadi sorotan publik. Kuat dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi terlapor F dan Y semakin menguat setelah beberapa pemanggilan resmi dari kepolisian tidak direspons.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa proses ini tidak boleh ditunda atau diintervensi oleh siapa pun.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *