FAKTAHUKUMNEWS,Tangerang — Tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan M.H. Thamrin, depan Apotek Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Mei lalu menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Erlangga, remaja yang menjadi korban, kini terancam cacat permanen akibat insiden yang diduga disebabkan kelalaian pengendara lain.
Kantor Hukum A.B Associate & C.O yang menjadi kuasa hukum korban resmi melayangkan Surat Somasi Pertama kepada orang tua Muhammad Rizky Aldiansyah, pengendara Yamaha Vino yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan keterangan resmi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat Erlangga mengendarai Honda Beat dari arah Pasar menuju Kedung Barat dengan kecepatan wajar. Saat berbelok di jalur lambat, motor korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Benturan keras membuat Erlangga mengalami pecah di bagian kepala, gegar otak, harus menjalani dua kali operasi, dan kini penglihatannya terganggu serta daya ingatnya menurun. Kondisi ini diperkirakan akan mempengaruhi kehidupannya secara permanen.
Kuasa hukum korban, Abu Bakar, S.H., M.H., menegaskan pihaknya memiliki bukti dan saksi yang siap memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa M. Rizky mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalur yang seharusnya merupakan jalur lambat.
“Kami punya bukti dan saksi-saksi yang siap bersaksi bahwa M. Rizky mengendarai dengan kecepatan tinggi di jalur lambat. Kami menduga kuat pelaku dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh zat terlarang saat kejadian. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian melakukan tes urin guna memastikan,” tegas Abu Bakar. Selasa (06/08/2025)
Salah satu saksi di lokasi kejadian, membenarkan bahwa kendaraan pelaku melaju dengan sangat kencang.
“Motor Yamaha Fino itu kenceng banget bawa motornya, kaya orang mabuk,” ungkapnya kepada Faktahukumnews.
Kepala Desa Pondok Kelor, Junaedi, saat dikonfirmasi tim Faktahukumnews, mengaku terkejut melihat kondisi luka korban.
“Astagfirullah… walikum salam. Untuk kronologis detailnya saya tidak tahu, karena waktu itu yang maju untuk menyelesaikan adalah RW setempat,
Sebelumnya kami turut prihatin atas musibah ini kami akan mencoba hubungi pihak keluarga M.Rizky semoga permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” ujar Junaedi.
Dalam somasi, pihak kuasa hukum menuntut:
1. Ganti rugi materiil dan immateriil.
2. Penyelesaian dalam waktu 3 hari sejak somasi diterima.
3. Jika tidak dipenuhi, akan ditempuh jalur hukum pidana dan perdata.
Somasi tersebut juga didukung oleh dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 1365 dan 1371 KUHPerdata, Pasal 360 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 115 jo Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tembusan somasi bahkan dikirimkan ke Presiden RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas Perlindungan Anak, PT Jasa Raharja, dan Ombudsman RI.
Sementara itu, Jekjon, orang tua Erlangga, menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya:
“Pihak pelaku sama sekali tidak ada itikad baik. Anak saya cacat permanen di bagian kepala, sudah tidak normal lagi. Ini sudah operasi kedua. Daya ingatnya terganggu, penglihatannya pun tidak normal. Masa depan anak saya hancur,” ucapnya dengan suara bergetar.
Kuasa hukum menegaskan bahwa jika tidak ada penyelesaian yang adil, pihaknya siap menempuh seluruh upaya hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.












Komentar