FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Keberadaan Pasar Sipon di kawasan Cipondoh kembali menjadi sorotan. Pantauan di lokasi, Senin pagi (27/7/2026), menunjukkan aktivitas pengangkutan sampah yang dilakukan secara rutin oleh petugas dan armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
Ironisnya, lokasi tersebut selama ini tercatat sebagai pasar yang tidak memiliki izin resmi beroperasi.
Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan langkah Pemerintah Kota Tangerang yang setiap tahun selalu memasukkan Pasar Sipon ke dalam daftar sasaran operasi penertiban. Seharusnya pasar tanpa izin ditertibkan, namun faktanya pasar ini justru semakin meluas hingga menutupi bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi keselamatan pengguna jalan.
“Sudah janggal. Pasar ini setiap tahun selalu jadi sasaran operasi penertiban Pemkot Tangerang. Tapi ini seolah-olah didukung langsung oleh DLH karena tiap hari sampahnya diangkut,” ujar salah seorang warga.
Hal senada disampaikan pengguna jalan yang melintas.
“Ini ada yang narik retribusi nggak? Kalau ada, masuk ke kas PAD atau justru ke pihak-pihak tertentu?” tegasnya.
Upaya konfirmasi ke pihak terkait belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Bidang di DLH Kota Tangerang, Iwan, hanya merespons singkat: “Untuk pernyataan silakan langsung ke Bapak Kepala Dinas.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi, meskipun awak media telah mengirimkan pesan dan berupaya menghubungi untuk konfirmasi.
Warga berharap Pemkot Tangerang bersikap tegas dan konsisten. Jika Pasar Sipon memang ilegal dan mengganggu ketertiban umum, maka penertiban harus dilakukan menyeluruh. Sebaliknya, jika dilayani kebersihannya oleh DLH, kejelasan status dan pengelolaan pasar tersebut perlu segera ditegaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Awak media akan terus menindaklanjuti isu ini dan akan menyajikan tanggapan resmi dari pihak berwenang setelah diterima.












Komentar