FAKTAHUKUMNEWS, Bekasi — Dugaan tindak pidana jual beli tanah melibatkan pasangan suami istri berinisial F dan Y, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kampung Rawa maju RT.008/013 Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi. Jumat, (14/11/2025).
Laporan tersebut telah diajukan oleh ahli waris, Syaprial Fais, menyangkut tanah seluas 367 m² dengan AJB Nomor 160/2023 senilai Rp.300 juta yang dibuat di hadapan Notaris Tri Akhsanul Iman, S.H., M.Kn. dan sisa pelunasan tertera di kwitansi senilai 545juta.
Anehnya meskipun tanah dan bangunan sudah di bayar lunas F dan Y tidak menyerahkan objek tersebut dengan dalih almarhum eko mempunyai hutang piutang, namun saat di mintai bukti oleh pihak ahli waris F dan Y tidak bisa menunjukan bukti yang jelas
Meskipun AJB telah dibuat, pelapor menegaskan bahwa penjualan dilakukan tanpa persetujuan ahli waris, sehingga diduga kuat melanggar ketentuan hukum waris dan sejumlah pasal pidana.
Polres Metro Bekasi dalam proses penyidikan sudah memanggil notaris dan saksi penting, namun ada perangkat desa yang mangkir.
Sementara beberapa perangkat Desa Sukadanau termasuk Sutisna, selaku Kaur Keuangan yang menandatangani dokumen administrasi sebagai saksi tetap mangkir dari panggilan penyidik.
Polres Metro Bekasi justru menunjukkan langkah cepat dan profesional dengan memanggil dan memeriksa notaris yang membuat AJB serta memanggil sejumlah saksi lainnya guna mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memaksa kehadiran saksi yang tidak kooperatif.
Keseriusan penyidik ini menjadi kontras tajam dengan sikap perangkat desa yang diduga mencoba menghambat jalannya penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Leo Andri, S.H., menyampaikan apresiasi atas profesionalitas penyidik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi. Penyidik benar-benar menunjukkan keseriusan dan keberpihakan kepada kebenaran hukum. Pemanggilan notaris dan saksi-saksi adalah langkah penting yang patut diapresiasi,” ujar Leo. Jumat (14/11/2025)
Kuasa hukum lainnya, Abu Bakar, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara objektif dan progresif.
“Kami melihat Polres Metro Bekasi sangat responsif, ini membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan di jalur yang benar dan kami berharap perangkat desa yang mangkir segera dipaksa hadir,” tegas Abu Bakar.
Kuasa Hukum ungkap Pasal-Pasal yang berpotensi nenjerat terlapor, Abu Bakar menegaskan sejumlah pasal pidana yang berpotensi menjerat terlapor F dan Y:
Pasal 385 KUHP — penyerobotan atau penjualan tanah yang bukan haknya, Pasal 372 KUHP — penggelapan jika tanah yang telah dibayar tidak diserahkan, Pasal 266 KUHP — memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, Pasal 216 KUHP — ketidakpatuhan terhadap panggilan penyidik, ditujukan kepada perangkat desa.
Mangkirnya Sutisna selaku Kaur, serta perangkat desa lainnya, semakin mempertebal dugaan bahwa ada pihak yang mencoba menahan informasi penting terkait proses jual beli tersebut.
“Ini jelas indikasi penghambatan penyidikan, kami meminta agar penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap saksi yang tidak patuh hukum,” tegasnya
Sangat di sayangkan Sutisna selaku Kasi Keuangan (Kaur) Staf Desa Sukadanau saat di konfirmasi melaui sambungan pesan singkat (WhatsApp) oleh faktahukumnews tidak merespon.
Dengan keseriusan Polres Metro Bekasi dalam mengusut perkara ini, publik kini menunggu transparansi penuh dari pihak desa yang diduga turut memiliki informasi penting.
Sementara itu, terlapor F dan Y disebut semakin terdesak oleh bukti dan pemeriksaan berlapis yang kini terus berjalan.
FaktaHukumNews akan terus mengawal perkembangan kasus yang kini menggetarkan terlapor dan perangkat desa Sukadanau yang dicurigai menghambat penyidikan.












Komentar