FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Warga yang bermukim di sekitar pabrik tekstil PT Indah Jaya mengeluhkan dugaan pencemaran udara yang berasal dari aktivitas pembakaran batu bara. Pabrik tersebut berlokasi di Kampung Dumpit RT 04/RW 05, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, dan berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, terlihat asap membumbung tinggi dari area pabrik. Selain itu, dari cerobong juga tampak percikan yang diduga merupakan sisa pembakaran, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Salah seorang warga, Giarto, yang rumahnya berada tepat di dekat area pabrik, mengaku telah bertahun-tahun merasakan dampak asap yang diduga berasal dari pembakaran batu bara tersebut.
“Komplain ini bukan sehari dua hari, bukan hitungan bulan, bahkan sudah bertahun-tahun. Kami setiap hari menghirup asap dari pembakaran batu bara itu,” ujar Giarto kepada FaktaHukumNews.
Menurut Giarto, hingga saat ini warga yang tinggal di sekitar pabrik mengaku belum pernah menerima kompensasi apa pun dari pihak perusahaan, meskipun mereka merasa terdampak oleh asap yang diduga berasal dari aktivitas operasional pabrik.
“Warga yang rumahnya berdekatan dengan pabrik tidak pernah mendapatkan kompensasi. Padahal setiap hari kami menghirup asap yang diduga berasal dari pembakaran batu bara tersebut,” ungkapnya.
Keluhan warga tersebut menjadi perhatian karena setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”
Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Apabila dari hasil pemeriksaan instansi yang berwenang terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan sengaja hingga melampaui baku mutu lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat diterapkan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Warga berharap pihak PT Indah Jaya segera memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dengan memastikan sistem pengendalian emisi berjalan sesuai ketentuan sehingga aktivitas operasional perusahaan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara tersebut, termasuk memeriksa emisi cerobong, penggunaan bahan bakar batu bara, dan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indah Jaya belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan warga. Redaksi FaktaHukumNews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












Komentar