FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki.
Menanggapi putusan tersebut, Heru K. Daulay, S.E., S.H., Aktivis Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum dari Law Office Nusantara Legal Counsultant, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami makna hukum dari putusan sela agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Putusan sela bukanlah putusan yang menyatakan terdakwa bebas ataupun lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan ini hanya menyangkut aspek formil atau prosedural dalam proses peradilan. Dalam perkara ini, majelis hakim hanya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum sebelum diajukan kembali ke persidangan,” ujar Heru.
Menurut Heru, perkara pokok belum memasuki tahap pembuktian sehingga status hukum terdakwa belum diputus. Oleh karena itu, anggapan bahwa Dokter Tifa telah bebas dari seluruh proses hukum merupakan pemahaman yang kurang tepat.
“Substansi perkara belum diperiksa. Tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa belum dilakukan. Artinya, belum ada putusan mengenai pokok perkara yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Heru menambahkan, setelah surat dakwaan diperbaiki sesuai petunjuk majelis hakim, perkara tersebut masih dapat diajukan kembali ke persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan hasil akhir perkara hanya berdasarkan putusan sela.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Dalam amar putusannya, hakim juga menyampaikan bahwa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk memperbaiki surat dakwaan dan mengajukan kembali perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru menegaskan bahwa putusan sela merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai putusan akhir yang menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa.
Redaksi: Fakta Hukum News












Komentar