FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Beredarnya pemberitaan yang menarasikan ajakan Camat Sepatan Timur kepada masyarakat untuk bergotong royong membersihkan genangan air di Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, menuai beragam tanggapan. Semangat gotong royong diapresiasi sebagai budaya bangsa yang harus terus dijaga.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam menangani persoalan tersebut melalui program dan anggaran yang telah disediakan.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Muda M. Bustomi menilai bahwa gotong royong merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut diapresiasi, namun tidak boleh dijadikan pengganti kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
“Berita yang beredar menarasikan agar warga bergotong royong mengatasi genangan air. Saya mengapresiasi semangat kebersamaan tersebut. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui apakah sudah ada anggaran yang dialokasikan untuk normalisasi drainase, pemeliharaan jalan, maupun penanganan banjir. Transparansi anggaran merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada publik,” ujar M. Bustomi. Kamis malam (23/7/2026).
Menurutnya, persoalan genangan air di Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah bukanlah masalah baru. Kondisi tersebut telah lama dikeluhkan para pengendara karena mengganggu mobilitas masyarakat dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat hujan maupun pada malam hari.
“Genangan air di jalan utama ini sudah berlangsung cukup lama. Berbagai pemberitaan media dan unggahan masyarakat di media sosial telah beberapa kali viral. Oleh karena itu, wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya mengajak warga bergotong royong, tetapi juga menghadirkan solusi permanen melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang didukung anggaran daerah,” tegasnya.
Secara hukum, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa urusan pekerjaan umum, pemeliharaan jalan, drainase, dan pelayanan dasar merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan program pemerintah harus direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Apabila Jalan Gatot Subroto berstatus sebagai jalan kabupaten, maka pembiayaan pemeliharaan maupun perbaikannya pada prinsipnya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum atau bina marga.
Namun apabila jalan tersebut merupakan jalan provinsi, maka pendanaannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten melalui APBD Provinsi.
Menutup keterangannya, M. Bustomi berharap Camat Sepatan Timur dapat mengambil peran aktif dengan membangun koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan genangan air di Jalan Gatot Subroto tidak terus berulang.
“Saya berharap Bapak Camat Sepatan Timur dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten sesuai status dan kewenangan jalan tersebut. Camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah di wilayah kecamatan yang memiliki fungsi koordinasi. Aspirasi masyarakat terkait genangan air ini perlu disampaikan kepada instansi teknis agar segera ditindaklanjuti melalui program dan anggaran yang tersedia. Masyarakat tentu menginginkan solusi nyata, bukan hanya penanganan sementara,” pungkas M. Bustomi.
Fakta Hukum News tetap mengedepankan asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab kepada Camat Sepatan Timur, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
















Komentar