FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik untuk jenis subsidi maupun non-subsidi. Kepastian tersebut disampaikan untuk merespons isu yang sempat beredar luas di tengah masyarakat.
Informasi mengenai kemungkinan kenaikan harga BBM sebelumnya memicu kekhawatiran publik dan berdampak pada meningkatnya antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Beredarnya kabar yang belum terverifikasi menyebabkan sebagian masyarakat melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Kondisi ini berujung pada antrean panjang di beberapa daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu antre secara berlebihan, dan tidak melakukan penimbunan,” ujarnya. Selasa (31/3/26)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas dan kepentingan masyarakat.
“Hingga saat ini belum ada rencana penyesuaian harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,” jelasnya.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi dapat berdampak langsung pada kondisi di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Harga BBM masih tetap.
Tidak ada kenaikan dalam waktu dekat.
Masyarakat diminta tidak panik dan tetap selektif terhadap informasi.












Komentar