FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aktivis muda M. Bustomi, yang juga merupakan mahasiswa hukum aktif dan peduli terhadap isu sosial serta lingkungan, menyoroti persoalan tata kelola persampahan di Kecamatan Sepatan Timur. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya terus-menerus menjadikan masyarakat sebagai pihak yang disalahkan atas persoalan sampah tanpa diimbangi penyediaan fasilitas dan kebijakan yang memadai.
Bustomi menegaskan, pertumbuhan kawasan permukiman di Sepatan Timur berlangsung sangat pesat. Banyak lahan telah dibebaskan dan berbagai perumahan baru terus berdiri. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya sudah menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan jangka panjang, termasuk menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang representatif serta sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
“Pemerintah harus menyiapkan lahan untuk kepentingan masyarakat dan petugas kebersihan. Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup wajib dilakukan agar persoalan sampah tidak terus berulang. Jangan hanya menyalahkan warga tanpa memberikan solusi yang nyata,” tegas Bustomi Sabtu (4/9/2026)
Ia menilai, seorang pemimpin dituntut memiliki kemampuan menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari proses membangun pelayanan publik yang lebih baik. Menurutnya, apabila setiap kritik dan saran justru dibalas dengan menyalahkan masyarakat, maka integritas kepemimpinan patut dipertanyakan. Pemimpin yang baik seharusnya mampu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan memperbaiki kekurangan yang ada, bukan mengalihkan tanggung jawab kepada warga.
Bustomi juga menyoroti pentingnya pendekatan langsung kepada masyarakat. Menurutnya, edukasi mengenai kebersihan lingkungan tidak cukup hanya melalui pemasangan spanduk atau imbauan tertulis.
“Masyarakat membutuhkan edukasi yang nyata. Pemerintah harus turun langsung melalui mekanisme pendekatan kepada warga, memberikan sosialisasi, membangun kesadaran bersama, serta mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan. Spanduk hanyalah media pendukung, bukan solusi utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang baik karena telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk membayar pajak. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan lebih fokus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui penyediaan fasilitas persampahan yang memadai, peningkatan frekuensi pengangkutan sampah, serta penguatan koordinasi lintas instansi.
Menurut Bustomi, persoalan sampah tidak akan selesai apabila hanya mencari pihak yang bersalah. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang responsif, mampu mendengar aspirasi masyarakat, terbuka terhadap kritik, serta menghadirkan solusi yang berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Sepatan Timur.












Komentar