oleh

Disnaker Kabupaten Tangerang Sikapi Berita PHK Sepihak PT. PCM Kabel Indonesia

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang merespons pemberitaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan, Asep dan Tata yang dilakukan oleh PT. PCM Kabel Indonesia. Senin, (24/11/2025).

Saat ditemui awak media, Bayu Nugroho, Kasie Bagian Hubungan Industrial, menyatakan bahwa Disnaker akan menindaklanjuti setiap pelanggaran dan aduan yang terkait dengan kasus ini.

banner 336x280

“Penggajian di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah kesalahan fatal dan bisa dikategorikan tindak pidana. Penahanan gaji dan PHK sepihak harus melalui prosedur yang benar,” kata Bayu.

Disnaker juga mengingatkan perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Jika tidak, akan ditindaklanjuti oleh Pengawasan Provinsi.

Bayu menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam menangani kontrak kerja dan meminta kejelasan tentang penghasilan sebelum bekerja.

“Wajib membaca kontrak kerja dan menanyakan gaji serta hak lainnya sebelum bekerja,” katanya.

Kedua karyawan yang di-PHK sepihak masih belum menerima gaji dan hak-hak mereka. Kasus ini telah diserahkan kepada kuasa hukum A.B Associate & C.O.

Setelah pemberitaan ini viral, perusahaan memanggil kedua karyawan untuk bermediasi, namun tidak menemui kesepakatan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *