FAKTAHUKUMNEWS, Bangka – Dugaan praktik tambang timah liar kembali mencuat di Bangka. DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka menyebut PT Timah Tbk bersama mitra perusahaannya diduga menerbitkan SPK PIP bermasalah, sementara ratusan ponton beroperasi liar di Alur Muara Jelitik, Sungailiat, hingga perairan Desa Rebo. Akibatnya, abrasi dan kerusakan pesisir kian parah. Rabu, (3/6/2026).
Investigasi lapangan membuktikan aktivitas PIP di mulut Muara Air Kantung telah menghancurkan bibir pantai dan mengubah struktur tanah pesisir. Kerusakan ekologis itu terjadi di depan mata, tapi pengawasan seperti mandul.
Menurut Wastam PT Timah bernama Wendi, 1 perusahaan mitra hanya boleh operasikan 5 unit PIP. Pada pertengahan Mei 2026, mitra yang punya SPK hanya sekitar 6 CV. Secara logika, PIP legal maksimal 30 unit.
Faktanya, tim LIN Bangka mencatat lebih dari 100 unit ponton beroperasi. Selisih 70 unit lebih ini memunculkan dugaan keras: ada puluhan hingga ratusan PIP yang bekerja tanpa SPK atau melampaui kuota. Jika benar, ini bukan lagi “kelalaian”, tapi indikasi tambang ilegal yang terstruktur.
Pada Sabtu (29/5/2026), Pantai Rebo ditemukan 22 unit PIP beroperasi. Di sekitar PT PIR atau Pantai Indah Rebo ada 13 unit lagi. Parahnya, sebagian aktivitas diduga masuk kawasan konservasi hutan mangrove. Ekosistem pesisir yang harusnya dilindungi justru digerus demi timah.
Selain merusak lingkungan, standar K3 juga diinjak-injak. Tim investigasi mendapati banyak pekerja tambang tanpa APD. Nyawa manusia dipertaruhkan demi produksi, sementara aturan keselamatan kerja seolah hanya tulisan di atas kertas.
LIN Bangka minta kepada aparat penegak hukum (APH) Jangan Tutup Mata !!!
Ketua DPC LIN Bangka Iis Kurniawan menuding ada kelalaian serius dalam pengawasan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum segera bertindak, bukan sekadar “menampung laporan”.
“APH harus usut tuntas. Kalau ada penyalahgunaan SPK, penggelembungan kuota, ponton masuk kawasan terlarang, dan perusakan lingkungan, maka PT Timah Tbk, mitra, dan oknum pengawas harus bertanggung jawab secara hukum. Jangan ada yang kebal hukum hanya karena nama besar perusahaan,” tegas Iis.
Dugaan ini menyeret sejumlah UU:
1. UU Minerba No. 3/2020 Pasal 158: Penambangan tanpa izin, ancaman pidana berat.
2. UU PPLH No. 32/2009: Larangan keras merusak lingkungan, sanksi administratif hingga pidana.
3. UU K3 No. 1/1970: Kewajiban APD diabaikan, nyawa pekerja terancam.
4. UU Wilayah Pesisir No. 27/2007 jo. No. 1/2014: Kerusakan mangrove dan pesisir adalah pelanggaran.
5. PP No. 22/2021: Kewajiban AMDAL dan pengelolaan dampak lingkungan jelas diabaikan.
DPC LIN Bangka menegaskan: sumber daya alam Bangka bukan “kue” yang bisa dibagi-bagi tanpa akuntabilitas. PT Timah Tbk, mitra, dan instansi terkait wajib buka data dan menjelaskan ke publik. Jika tidak, publik berhak curiga ada pembiaran sistematis.
Tim Investigasi LIN Bangka akan terus mengawal, mengumpulkan bukti, dan menyeret persoalan ini ke ranah hukum. Bangka tidak boleh terus dikorbankan.












Komentar