oleh

PT PCM Kabel Indonesia Resmi Dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang — Dua karyawan korban PHK sepihak, Asep Gunawan dan Tata Tahyar oleh PT PCM Kabel Indonesia, resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin, (01/12/2025).

Dalam laporannya, Asep Gunawan dan Tata Tahyar diterima langsung oleh Anto, petugas bagian Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang.

banner 336x280

Dikesempatan tersebut, Anto menyampaikan bahwa laporan Asep akan segera diproses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Kami akan tindak lanjuti laporan ini agar ada penyelesaian terbaik. Mohon kirim kekurangannya data untuk melengkapi persyaratan administrasi agar pemanggilan kepada PT PCM dapat dilakukan,bila terjadi mediasi saudara Asep dan Tata wajib hadir,” ujar Anto saat ditemui.

Abu Bakar, A.B Associate & Co. Kuasa Hukum Asep dan Tata sudah memberikan surat somasi pada pihak PT.PCM namun tidak di jawab.

“Somasi sudah kami layangkan namun tidak dijawab dan terkesan tidak mengindahkan niat baik kami,” Abu menegaskan,” kami akan mengawal kasus ini sampai Asep dan Tata menerima Hak yang seharusnya didapatkan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan,“ terang Abu Bakar, Senin (01/12/2025).

Saat dikonfirmasi, Asep mengungkapkan alasannya membawa kasus ini ke Disnaker adalah perihal sejumlah hak normatif yang belum dipenuhi pihak perusahaan.

“Kawan saya Tata berhalangan hadir dan Saya melapor ke Disnaker karena beberapa hak saya belum diberikan oleh PT PCM. Saya berharap perusahaan memberikan apa yang memang menjadi hak saya,” ujar Asep.

Ia mengaku memiliki gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan, dengan potongan BPJS sekitar Rp90 ribu dan potongan dana pensiun sebesar Rp45 ribu.

“Saya hanya ingin mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak saya,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun tim media, dari pihak PT PCM sempat menjanjikan pemenuhan hak Asep dengan beberapa syarat, Namun Asep menolak karena bukan ranahnya untuk menghapus berita dan memilih jalur mekanisme resmi Disnaker.

Berita viral usai konfirmasi dengan Bayu Nugroho, Kasi HI Disnaker Kabupaten Tangerang, tiba-tiba pihak PT PCM tiba tiba mentransfer gaji Asep dan Tata yang sebelumnya tertahan tanpa ada pemberitahuan dan konfirmasi kepada Asep dan Tata.

Transfer dilakukan sepihak tanpa kesepakatan maupun pertemuan dengan Asep dan Tata. Maka hal ini menjadi pertanyaan besar, apa maksud dan tujuan transfer tersebut.

Meski gaji mereka telah diberikan, namun hak-hak lain yang menjadi tuntutan Asep masih belum jelas, sampai hari ini pihak perusahaan belum melakukan komunikasi lanjutan dengan A.B Associate & Co. Sebagai Kuasa Hukum Asep.

Dengan adanya laporan resmi Asep di Disnaker, ia berharap Disnaker dapat menjadi mediator yang adil dan objektif agar proses penyelesaian perselisihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semoga PT PCM dan pihak Disnaker dapat membuka ruang dialog demi tercapainya musyawarah dan mufakat, sebagaimana prinsip penyelesaian hubungan industrial,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *