FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua orang karyawan yang bernama Asep Gunawan dan Tata Tahyar, keduanya bekerja sebagai petugas keamanan (Security) di PT. PCM KABEL INDONESIA yang berlokasi di Kawasan Industri Jalan Raya Mauk, KM 7 Karet Raya Nomor 228 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ditemui FaktaHukumnews, Asep membeberkan permasalahan yang terjadi mengenai PHK sepihak ini.
“Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak HRD dengan alasan bahwa perusahaan tidak membutuhkan tenaga saya lagi dan gaji saya ditahan sampai sekarang, hingga saat ini masih belum dibayar, saya sudah menghubungi HRD namun disuruh bersabar,” tutur Asep, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini bermula ketika keduanya, Asep Gunawan dan Tata Tahyar, diberhentikan sepihak dengan alasan kelalaian yang menyebabkan terjadinya pencurian di area pabrik.
“Padahal kasus pencurian tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Sepatan dan belum ada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Asep menjelaskan bahwa bukan hanya dirinya yang ditahan gajinya, tapi juga ada rekan kerja lainnya yang bernama Tata.
Lebih lanjut Asep memaparkan bahwa dia bekerja sejak Agustus 2020 sampai tanggal 22 September 2025 dengan upah perbulan Rp.2.838.584, begitu juga dengan Tata rekan kerjanya.
Upah yang didapat dari perusahaan ada potongan BPJS Ketenagaakerjaan sebesar Rp.90.554 dan potongan BPJS Pensiun sebesar Rp.45.237,-.
Kuasa Hukum keduanya, Abu Bakar, S.H., M.H. dari Kantor Hukum A.B Associate, sudah menyampaikan bahwa somasi telah resmi dilayangkan pada 5 November 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
Ironisnya, HRD berdalih bahwa penahanan gaji dilakukan atas perintah pimpinan tertinggi perusahaan, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sudah kami layangkan somasi resmi pada tanggal 5 November, namun sampai hari ini belum ada respons. Ini bentuk pengabaian terhadap hak normatif pekerja. Gaji adalah hak dasar yang wajib dibayarkan, bukan alat intimidasi,” tegas Abu Bakar saat dihubungi Faktahukumnews, Selasa (11/11/2025).
Dugaan pelanggar Hak Karyawan yang dilakukan oleh PT. PCM KABEL INDONESIA terungkap saat terjadinya permasalahan Pemutusan Kerja Sepihak ini.
-Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.901.117,- Artinya, selama masa kerja tersebut, perusahaan juga diduga melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang melarang pengusaha membayar upah di bawah UMR.
-Durasi kerja mencapai 12 jam, Apabila salah satu anggota berhalangan, maka satu petugas bisa bekerja hingga 24 jam penuh tanpa pengganti, hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut kuasa hukum, tindakan PT PCM dapat dikategorikan melanggar Pasal 95 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang keterlambatan pembayaran upah, yang bahkan dapat berimplikasi pidana berdasarkan Pasal 185 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.
HRD PT. PCM KABEL INDONESIA, Yudha, saat ditemui FaktaHukumnews dipabrik membenarkan bahwa telah kejadian PHK sepihak pada kedua orang atas nama tersebut.
“Benar kami melakukan PHK terhadap Asep dan Tata dengan cara memberikan surat pengunduran diri, kami menganggap sebagai kelalaian dalam bekerja, kerugian atas pencurian ditaksir 100 juta, untuk gaji yang belum dibayar akan kami bicarakan dengan atasan kami,” tuturnya, Rabu (12/11/2025).












Komentar