NIAS SELATAN- Sejumlah wartawan dari berbagai media online melakukan konfirmasi langsung kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Hilisawato, Kecamatan Aramo, pada periode 2020 hingga 2024.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Inspektur, didampingi oleh Irban V, Eduar Baene, S.H. Namun, para wartawan merasa kurang puas karena tidak diperbolehkan membawa alat rekam, termasuk ponsel, yang harus disimpan di dalam kotak penyimpanan di ruang tunggu.
Selama pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, salah satu wartawan dari Media Faktahukumnews.com menanyakan apakah ada aturan yang mengatur batas waktu bagi Inspektorat dalam menangani kasus dugaan korupsi. Inspektur menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu dalam menangani kasus korupsi, memberikan contoh kasus di Kepulauan Tello, yang baru mendapatkan kepastian hukum setelah empat tahun. Ia juga menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menuding Inspektorat melalaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di beberapa desa. Inspektur menegaskan bahwa Inspektorat telah menangani sejumlah kasus dan saat ini sudah ada empat kepala desa yang sedang dalam proses hukum sejak ia menjabat selama tiga tahun enam bulan.
Fokus utama konfirmasi wartawan adalah perkembangan dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Hilisawato yang melibatkan Kepala Desa Norododo Buulolo. Sebelumnya, dalam konfirmasi melalui telepon, Irban V Eduar Baene, S.H., menyatakan bahwa audit berkas telah selesai dan hasilnya telah disampaikan kepada Inspektur. Namun, baru pada 18 Februari 2025, Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Hilisawato dan mantan bendahara desa untuk dikonfrontasi. Inspektur menjelaskan bahwa setelah konfrontasi ini, tim audit akan segera dibentuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para wartawan dari berbagai media menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, mengingat pengaduan dari Ketua BPD, Foloombowo Buulolo, dan beberapa tokoh masyarakat telah disampaikan sejak 13 Januari 2025. Dugaan adanya penyimpangan semakin kuat setelah wartawan mendatangi rumah dan kantor Kepala Desa Hilisawato pada 24 Januari 2025, namun yang bersangkutan menghindari wartawan dan tidak bersedia memberikan klarifikasi.
Sekitar 12 perwakilan media, termasuk Ka. Perwakilan Sumut Media Faktahukumnews.com, Ka. Perwakilan Se-Kepulauan Nias Media MonitorIndo.com, Ka. Biro Media Metro 24 Jam, serta aliansi media lainnya, meminta agar seluruh instansi terkait segera memberikan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Hilisawato, Kecamatan Aramo.












Komentar