FAKTAHUKUMNEWS, Tangsel – Sebuah kios berkedok toko kosmetik di Jalan AMD, Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, diduga menjual obat keras tertentu golongan Daftar G secara bebas. Dugaan ini terungkap saat gabungan awak media bersama Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melakukan pemantauan, Rabu (8/7/2026).
Kecurigaan muncul karena banyak pemuda keluar-masuk kios dalam waktu singkat. Saat dilakukan investigasi lapangan, seorang pembeli mengaku baru saja membeli Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Trihex tanpa resep dokter.
Situasi memanas ketika tim media mencoba mengkonfirmasi penjaga kios. Alih-alih memberi penjelasan, penjaga justru bersikap intimidatif. Ia mengangkat balok kayu dan berupaya menyerang salah satu wartawan. Aksi ancaman tersebut terekam dalam video dokumentasi tim.
Kasus ini dinilai serius karena sebelumnya, Minggu (5/7/2026), GWI telah melaporkan temuan serupa kepada Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo. Melalui pesan WhatsApp, Kapolres merespons dan meminta agar segera melapor jika menemukan indikasi toko ilegal kembali beroperasi.
“Terima kasih informasi, kalau ada yang indikasi masih buka agar sampaikan ke saya dan datang ke Polres, nanti langsung dipimpin Pak Wakapolres untuk tempat yang diduga,” tulis Kapolres Boy Jumalolo.
Menanggapi ancaman terhadap jurnalis dan dugaan pelanggaran UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, GWI mendesak Polresta Tangerang Selatan, BBPOM, dan instansi terkait segera menindak tegas lokasi tersebut. GWI juga meminta agar diselidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga melindungi praktik ilegal ini.
GWI menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam jika tidak ada tindakan nyata dari penegak hukum setempat.
Penjualan obat keras tanpa resep merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.













Komentar