oleh

BHP2HI Pertanyakan Copotnya Segel PT ESA, Diduga Ratusan Juta Mengalir pada Oknum Satpol PP

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang yang bertugas sebagai penegak perda, kini berada di ujung tanduk.

Pasalnya, Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independent (BHP2HI) secara resmi telah merilis temuan mengejutkan terkait dugaan praktik “main mata” bernilai ratusan juta rupiah antara oknum aparat penegak Perda dengan PT. Esa Jaya Putra selaku pemilik bangunan gudang yang beralih fungsi menjadi industri di Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

banner 336x280

Hal tersebut menjadi sorotan tajam publik tertuju pada keberanian oknum Satpol PP yang diduga telah mencabut segel bangunan tanpa prosedur administratif yang sah dengan menunjukkan surat tugas resmi maupun berita acara.

“Kami mencatat ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP yang mencabut segel bangunan tidak berizin tanpa prosedur. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi ada indikasi pemufakatan jahat dan gratifikasi di balik pembukaan segel tersebut,” tegas Ichsan dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

BHP2HI mencium aroma busuk penyalahgunaan wewenang, menyusul hilangnya segel bangunan tanpa prosedur resmi, yang diduga melibatkan oknum Satpol PP demi memuluskan operasional PT Esa Jaya Putra.

Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin S.H., atau yang akrab disapa Ichsan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan fatal dalam proses pengawasan bangunan tersebut. Sebuah bangunan yang seharusnya disegel karena tidak berizin dan menyalahi peruntukan tata ruang justru kembali beroperasi seolah kebal hukum.

Ichsan juga menduga adanya oknum yang mengaku sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP yang diduga memberikan keterangan palsu kepada media dan LSM saat forum audiensi mengenai status lahan fasos-fasum yang dicaplok oleh perusahaan.

PT Esa Jaya Putra dituding tidak hanya melanggar izin fungsi bangunan—dari gudang menjadi industri non-polutan—tetapi juga dengan berani memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemkot Tangerang untuk kepentingan komersial.

Ironisnya, meski pelanggaran kasat mata terjadi, Bidang Wasbang-Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang terkesan menutup mata. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya “pembiaran sistematis” yang merugikan daerah.

Menyikapi hal ini, BHP2HI melayangkan tuntutan keras agar Pemkot Tangerang segera melakukan pembersihan internal. Mereka mendesak agar operasional bangunan dihentikan total hingga izin resmi dikantongi dan lahan publik dikembalikan ke fungsinya.

“Walikota Tangerang diharapkan bertindak tegas dan transparan guna menjaga kepastian hukum, tata ruang wilayah, serta integritas aparatur. Hal ini kami buat agar bermanfaat untuk publik dan memberi efek jera kepada oknum ASN dalam menjalankan tupoksinya dengan benar,” tutup Ichsan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *