FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Aksi pembobolan kotak amal terjadi di Majlis Ustad Kandar Ki Pantun yang berlokasi di Kampung Damprit, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, pada Jumat malam (13/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat kejadian, majlis dalam keadaan kosong karena Ustadz Abi Kandar atau yang dikenal sebagai Ki Pantun sedang mengisi ceramah di luar lokasi.
Kotak amal tersebut diketahui sudah sekitar satu tahun belum pernah dibuka. Rencananya, uang yang terkumpul akan digunakan untuk renovasi majlis demi kenyamanan jamaah.
Selain kotak amal yang dirusak dan isinya hilang, ditemukan pula bungkus obat jenis tramadol di bagian belakang majlis. Tramadol sendiri dikenal sebagai obat keras yang kerap disalahgunakan untuk efek mabuk.
Ustadz Pantun menduga pelaku sempat mengkonsumsi obat tersebut sebelum melakukan aksinya. Namun hal tersebut masih sebatas dugaan berdasarkan temuan di lokasi kejadian.
Ia juga menyampaikan bahwa area belakang majlis memang sering dijadikan tempat nongkrong sejumlah pemuda pada malam hari.
“Saya sudah mengetahui siapa yang membobol kotak amal tersebut. Namun saya masih membuka kesempatan bagi yang bersangkutan untuk datang secara baik-baik dan mengembalikan uang tersebut. Jika tidak ada itikad baik, maka akan kami proses melalui jalur hukum,” tegasnya.
Peristiwa ini rencananya akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Warga sekitar diimbau untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.












Komentar