FAKTAHUKUMNEWS, Lebak – Peristiwa yang menghebohkan masyarakat terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Seorang perempuan berinisial NL yang diketahui sebagai pemilik salon diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindakan yang dinilai melecehkan kitab suci Al-Qur’an.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan pribadi. NL diduga menuduh seseorang, kemudian memaksa yang bersangkutan untuk menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah. Aksi tersebut direkam dan videonya beredar luas di media sosial hingga memicu kemarahan publik.
Reaksi keras pun datang dari berbagai kalangan, khususnya umat Islam, yang menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak terpuji dan melukai nilai-nilai keagamaan.
Pada Jumat (10/4/2026), NL terlihat dibawa ke Mapolres Lebak dengan pengawalan petugas untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama turut menyoroti kasus ini dan meminta agar penanganannya dilakukan secara serius. Mereka menilai peristiwa tersebut berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak dan transparan.
Selain itu, sejumlah tokoh agama juga mendatangi Polres Lebak untuk mengawal proses hukum agar berjalan tuntas serta mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun pasal yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional guna menjaga kondusivitas serta menghormati nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.












Komentar