FaktaHukumNews – Wanita berinisial N O (34), warga Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh pihak penagih utang yang mengatasnamakan koperasi atau dikenal dengan istilah “bangke” (bank keliling).
Kejadian kekerasan ini terjadi pada Selasa, (13/05/ 2025), sekitar pukul 11:30 WIB. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, peminjaman yang dilakukan sebelumnya sebesar Rp1,5 juta dengan sistem pembayaran mingguan.
Namun dalam proses penagihan, pihak bangke diduga melakukan tindakan kasar dengan pemukulan di lengan bagian atas atau pada bahu secara tidak manusiawi terhadap korban.
Korban saat ini mengalami trauma berat akibat perlakuan kasar yang diterimanya. Suami korban, IW, mengungkapkan kekecewaannya karena ketika mencoba menghubungi petugas koperasi terkait, nomor telepon mereka dalam keadaan tidak aktif.
IW menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan mendesak aparat serta pemerintah setempat untuk segera bertindak menertibkan koperasi ilegal yang berkedok simpan pinjam namun beroperasi tanpa izin resmi.
“Saya akan tempuh jalur hukum, kepada Pemerintah setempat kami minta harus bertindak tegas, jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh koperasi gelap seperti ini, dan Ini bukti nyata lemahnya pengawasan di desa kami,” tegas IW kepada awak media.
Masyarakat Desa Maja diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya, serta melapor ke aparat berwenang jika mengalami tindakan serupa,” ujar warga setempat mengingatkan.












Komentar