FaktaHukumNews, Lebak, Banten — Dugaan tindakan kekerasan dalam proses penagihan utang kembali mencuat. Seorang ibu rumah tangga di Kampung Maja, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Loisa Jaya pada Selasa lalu (13/05/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban sebelumnya melakukan pinjaman sebesar Rp1,5 juta dengan sistem angsuran mingguan. Namun, dalam proses penagihan, terjadi tindakan kekerasan berupa pemukulan di lengan serta makian kasar yang merendahkan martabat korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serius. Suaminya, IW, mengaku kecewa karena upaya untuk menghubungi pihak koperasi tidak membuahkan hasil—nomor yang tersedia tidak aktif.
Berdasarkan penelusuran Fakta Hukum News, KSP Loisa Jaya diduga belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Koperasi ini juga belum diketahui telah menyampaikan laporan pemilik manfaat (beneficial ownership) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Kuasa hukum suami korban dari Kantor Hukum A.B Associate, Abu Bakar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius untuk menyikapi kejadian ini.
“Kami akan bersurat secara resmi ke OJK dan Kementerian Koperasi RI guna menelusuri keabsahan legalitas KSP Loisa Jaya. Jika benar tidak terdaftar, maka koperasi tersebut harus dibubarkan karena beroperasi secara ilegal, tidak memenuhi syarat, dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Abu Bakar, S.H. Kamis, (15/05/2025).
Selain itu, pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum agar pelaku kekerasan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Terkait
A. Aspek Pidana:
Pasal 351 KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 335 KUHP: “Perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan dapat dipidana penjara hingga satu tahun.”
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Mengatur penerapan hukum pidana secara umum di wilayah Indonesia.
B. Aspek Perdata dan Administratif:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Pasal 39: Koperasi yang melakukan kegiatan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dibubarkan oleh pemerintah.
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK:
Pasal 8: OJK berwenang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan termasuk koperasi simpan pinjam jika menjalankan fungsi layaknya lembaga keuangan non-bank.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan atau koperasi yang menawarkan jasa pinjam meminjam, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut:
Redaksi Fakta Hukum News
Website: www.faktahukumnews.com
Email: redaksi@faktahukumnews.com
Telp : 083891648277












Komentar