FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (DPC LSM Geram) Kota Tangerang, S. Widodo SH, secara resmi melaporkan temuan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada Senin, (8/12/2025).
Laporan tersebut dengan Nomor Surat 026/PER-PEN/Geram-BTN-IND/DPC-Tangkot/XII/2025, Perihal Permohonan Penerbitan, Penghentian Kegiatan dan Penegakkan Hukum Atas Dugaan Penyalahgunaan IMB.
Ketua DPC LSM Geram Kota Tangerang, S. Widodo SH, yang akrab dipanggil Romo mengatakan bahwa laporan pengaduan ini merupakan upaya menagih ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah (PERDA),
“Tujuan kami melaporkan ke Satpol PP adalah agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara tegas sesuai Peraturan Daerah yang berlaku dan Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan izin,” tegas Romo, Senin (08/12/2025).
Dijelaskan Romo bahwa dirinya menemukan adanya plang IMB dengan nomor 644/Kep-360/DPMPTSP/IMB/2018 terpasang pada proyek bangunan yang saat ini dalam pengerjaan namun alamat tersebut diduga tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.
“Plang IMB pada proyek bangunan yang saat ini dikerjakan yang berada di Jalan Hasyim Asy’ari RT 001/RW 002 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, diduga menggunakan plang IMB peruntukan resmi sebagai ‘Toko’ dan sudah berdiri atas nama Sioe Tjen, tercatat berada di lokasi Kap. Gunung RT 001/001 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang,” jelas Romo.
Menindaklanjuti hal tersebut, LSM GERAM melakukan pengecekan dengan mengkonfirmasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang secara tertulis, dan dinas terkait menjawab melalui surat pada November 2025 menyatakan bahwa plang IMB yang terpasang berbeda lokasi, bukan pada bangunan proyek yang saat ini dalam pengerjaan.
Berdasarkan data dilapangan yang dihimpun, bangunan tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran,
1. Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah sesuai ketentuan terbaru.
2. Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai lokasi maupun objek bangunan.
3. Melanggar ketentuan penataan ruang dan aturan pembangunan daerah.
4. Berpotensi mengandung unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan.
Dugaan ini dinilai serius dan bila terbukti benar maka Satpol PP sebagai Garda Terdepan Penegak Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang wajib menindak sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sebagai langkah tegas dalam penegakkan PERDA di Kota Tangerang guna membantu pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak.












Komentar