FaktaHukumNews, Tangerang – PT Fefi Plastik telah di putuskan Pengadilan Negeri Tangerang lakukan 4 pelanggaran tertuang dalam segel yang sudah dipasang oleh SatPol PP pada Selasa (25/6/2024) lalu, namun segel tersebut di copot dan perusahaan beraktivitas seperti biasa diduga kangkangi putusan dan merendahkan hukum.
Di ketahui bahwa PT Fefi Plastik yang beralamat di Jl. Keramat, Karawaci, Kota Tangerang awal perizinannya adalah bengkel pada tahun 2009. Menurut DPMPTSP Kota Tangerang, lahan bangunan tempat usahanya tidak berada di zona industri namun beralih fungsi menjadi pabrik yang memproduksi biji plastik.
Meski telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, melalui Putusan Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng, tertanggal 12 September 2024, owner perusahaan berani mencopot segel dan abaikan hukum yang telah di tetapkan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Abu Bakar, S.H, pemerhati hukum memberikan pandangannya terkait pabrik biji plastik milik Hengky yang diduga kangkangi putusan dan merendahkan hukum.
” Fakta bahwa pabrik tetap beroperasi hingga saat ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terutama perihal IMB/PBG apakah telah resmi diterbitkan atau ada tindak pembiaran dan kelalaian dari aparat daerah dalam pengawasan pasca putusan,” tanyanya
Dirinya menilai adanya kejanggalan tentang peraturan daerah yang dilakukan SatPol PP Kota Tangerang seolah terjadi pembiaran pada pabrik tersebut yang hingga saat ini tetap beroperasi.
” Pertama, terdakwa Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Kedua, Dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 dan diberi waktu 6 (enam) bulan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Ketiga, jika PBG belum keluar, maka segel tidak boleh dibuka dan operasional belum diperbolehkan,” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/05) kemarin
Penasihat hukum Persatuan Wartawan Tangerang Raya (PWTR) menambahkan bahwa terdapat empat peraturan daerah (perda) yang dicantumkan dalam papan segel saat penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 25 Juni 2024, namun, hanya satu yang dicantumkan dalam proses penyegelan, hal ini memicu maladministrasi,
”Terlihat jelas di papan segel ada beberapa point tentang pelanggaran ini, Perda Nomor 8 Tahun 2018, Perda Nomor 10 Tahun 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 6 Tahun 2019, tapi yang tercantum hanya satu perda, hal Ini patut dipertanyakan secara yuridis karena dapat menimbulkan dugaan diskresi hukum yang tidak objektif serta berpotensi maladministrasi,” ujarnya
Seharusnya pemerintah daerah dan SatPol PP melakukan evaluasi hukum dan penindakan lanjutan apabila IMB/PBG belum terbit.
“Aparat penegak hukum berkewajiban menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewenangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” ungkap Abu
Kendati demikian, dirinya berharap, agar ada penegakan perda sesuai regulasi tanpa pandang bulu demi terjaganya citra sehingga dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,
” Ingat, kepatuhan terhadap hukum tidak boleh bersifat kompromistis. Penegakan aturan daerah harus berjalan secara konsisten, transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan marwah hukum di tengah masyarakat,” tutupnya.












Komentar