Faktahukumnews.com – Dalam sistem peradilan, keadilan tidak semestinya hanya terpaku pada teks hukum semata, tetapi juga pada rasa kemanusiaan.
Sayangnya, dalam banyak kasus, masih ditemukan praktik yang disebut viktimisasi, sebuah kondisi di mana seseorang menjadi korban karena faktor sosial, ekonomi, atau struktural, namun justru diperlakukan dan dihukum seperti pelaku kejahatan.
Apa Itu Viktimisasi?
Menurut Mustofa Ali, S.H., M.H., seorang advokat dan praktisi hukum yang juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan serta peduli terhadap kesenjangan sosial, viktimisasi adalah proses ketika seseorang menjadi korban dari ketimpangan struktural dan kondisi ekonomi yang mendesak, tetapi malah dihukum secara hukum formal seolah-olah ia adalah penjahat sejati.
“Viktimisasi adalah cermin dari sistem hukum yang gagal memahami konteks sosial masyarakat. Kita tidak bisa terus menghukum orang tanpa memahami mengapa mereka sampai melakukan pelanggaran,” ujar Mustofa dalam diskusi santai pada Minggu (13/07/2025)
Contoh Kasus: Mencuri Karena Lapar
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah kasus pencurian karena kelaparan,seperti seorang warga yang mencuri sebatang singkong di kebun hanya untuk mengisi perut. Ia bukan kriminal, melainkan korban dari kondisi sosial yang memaksanya bertindak seperti itu.
Namun, dalam praktiknya, hukum sering kali diterapkan secara kaku dan represif, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan latar belakang pelaku. Orang tersebut akhirnya dipenjara, sementara akar persoalan, kemiskinan dan kelaparan,tak pernah diselesaikan.
Hukum yang Belum Memanusiakan
Mustofa menekankan bahwa sistem hukum yang baik bukan hanya legal-formal, tetapi juga berkeadilan sosial. Hukum harus hadir untuk melindungi yang lemah, bukan justru menindas mereka yang berada dalam posisi tidak berdaya.
“Tidak semua pelanggar hukum adalah penjahat. Kadang mereka adalah korban dari hukum yang terlalu kaku, yang lupa memanusiakan manusia,” tegasnya.
Solusi: Hukum Restoratif dan Berkeadilan Sosial
Mustofa mendorong agar hukum di Indonesia mulai mengadopsi pendekatan restoratif, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan, dialog, dan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak. Hukum seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan.
Agar Masyarakat Memahami
Melalui pemahaman ini, masyarakat diajak untuk memahami bahwa keadilan tidak boleh hanya diukur dari pasal-pasal hukum, tetapi juga dari kondisi sosial dan kemanusiaan. Dengan kesadaran ini, diharapkan muncul dorongan untuk reformasi hukum yang lebih adil dan manusiawi.
📌 Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan bagian dari seri edukasi hukum Faktahukumnews, menghadirkan suara dari para praktisi hukum yang peduli terhadap keadilan sosial.
Narasumber: Mustofa Ali, S.H., M.H.
Advokat, Praktisi Hukum, dan Aktivis Sosial
🔖 #viktimisasi #kriminalisasi #keadilan #hukumrestoratif #reformasihukum #mustofaali #faktahukumnews #manusiakanmanusia
📲 Baca selengkapnya di www.faktahukumnews.com


















Komentar