oleh

Boros Anggaran, Abaikan Nyawa! Proyek Jalan Miliaran CV. ANA LIA di Indramayu Diduga Main-Main dengan K3 dan Mutu

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Indramayu – Proyek Rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh yang menelan anggaran miliaran rupiah dan dikerjakan CV. ANA LIA diduga dikerjakan asal-asalan.

Temuan di lapangan membeberkan dua borok: abai total terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta proses pengecoran masih menggunakan cara manual alias pakai cangkul.

banner 336x280

Lebih panas lagi, beredar kabar adanya dugaan CV. ANA LIA dikendalikan oknum anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Golkar. Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian, tapi penghinaan terhadap program Indramayu REANG milik Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin.

Ketua LSM AMN DPD Kabupaten Indramayu, H. Darsono, S., geram setelah memonitoring langsung pada Minggu, 31 Mei 2026.

“Ini pelecehan! Pekerja tanpa helm, tanpa rompi, tanpa sepatu safety. Cuma kaos, topi, sandal jepit. Padahal anggaran K3 di RAB DPUPR sudah disetujui. Uangnya ke mana? Jangan-jangan masuk kantong,” tegasnya.

Proyek miliaran rupiah tapi adukan semen dikerjakan manual. “Logikanya di mana? Ada pos sewa concrete mixer dan vibrator di RAB, faktanya pekerja ngaduk pakai cangkul seperti proyek RT.

Bagaimana mutu beton bisa terjamin? Ini uang rakyat untuk Indramayu REANG yang Aman dan Nyaman, bukan untuk bancakan,” sindir H. Darsono, S.

Bahaya lain: tumpukan batu di bahu jalan cuma ditutup spanduk. Tidak ada water barrier, tidak ada traffic cone, lampu safety pun nihil. Pengendara malam hari sama saja dipaksa main nyawa.

“Anggaran K3 untuk APD, rambu, helm. Anggaran alat untuk mesin cor. Semua sudah dibayar negara. Tapi di lapangan nihil. Ini bukan human error, ini pembiaran yang berpotensi pidana,” ujarnya.

H. Darsono, S. menuntut DPUPR, PPTK, Pengawas Penyedia Jasa, dan APH segera turun tangan. “Informasi di masyarakat jelas: CV. ANA LIA diduga dikendalikan oknum anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Kalau ini benar, prinsip Religius dan Gotong Royong dalam pengadaan sudah dikhianati. Jangan sampai visi Ekonomi Kerakyatan Pak Bupati Lucky Hakim dan Pak Wakil Bupati Syaefudin dipakai untuk bancakan elite,” tegasnya.

Ia mengingatkan, menang tender berarti menandatangani 7 kewajiban kontrak: kerja sesuai bestek, K3 harga mati, transparansi papan proyek, utamakan tenaga lokal, tepat mutu-waktu, laporan rutin, dan tanggung jawab 6 bulan pemeliharaan. “Satu saja dilanggar, negara dirugikan. Ini sudah melanggar banyak,” katanya.

Hingga berita tayang, CV. ANA LIA, oknum DPRD yang disebut, dan DPUPR Indramayu bungkam seribu bahasa. Publik menuntut jawaban, bukan alasan.

Indramayu REANG: Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, Gotong Royong tidak boleh dicemari KKN dan kerja ugal-ugalan. Jika aparat tutup mata, maka LSM AMN DPD bersama rakyat siap mengawal sampai tuntas ke meja hukum.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *