oleh

Galian Proyek Perumdam TKR di Rajeg Menuai Kritik, Kontraktor Lalai Terancam Sanksi Hukum

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Komitmen Perumdam Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) untuk memperluas jaringan air bersih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang awalnya dijanjikan demi meningkatkan pelayanan, kini berbalik menjadi sorotan tajam publik.

Hasil penelusuran awak media di lapangan, Senin (1/6/2026), menunjukkan papan peringatan “Hati-hati Ada Pekerjaan Galian Tanah” dipasang acak tanpa dibarengi pengamanan memadai. Kondisi ini berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi proyek.

banner 336x280

“Awalnya janjinya air bersih, tapi sekarang jalan malah rusak dan berbahaya. Tidak ada koordinasi yang jelas, semuanya berantakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek perluasan jaringan perpipaan yang berlangsung di berbagai titik di Rajeg dilaporkan menimbulkan dampak signifikan bagi aktivitas warga, meski spanduk komitmen sudah terpasang di sejumlah lokasi.

Puing-puing galian berserakan, material proyek dibiarkan menumpuk, dan gundukan tanah tidak segera diratakan. Kondisi ini mengganggu akses jalan dan rawan memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.

Kerusakan infrastruktur jalan menjadi keluhan utama. Galian yang tidak segera ditutup membuat jalan berlubang, tidak rata, dan berbahaya. Pengguna jalan harus ekstra hati-hati dan berpotensi mengalami kerugian material akibat kondisi tersebut.

Meski tanda peringatan terpasang, pengelola proyek dinilai tidak menjalankan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat. Kurangnya traffic cone, water barrier, rambu pengarah, dan lampu safety di lokasi galian menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Situasi ini memicu desakan warga agar Perumdam TKR dan kontraktor yang ditunjuk segera berbenah. Kegagalan mengelola proyek dengan benar serta mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana kelalaian.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengawasi pelaksanaan proyek. “Perumdam TKR tidak boleh bersembunyi di balik spanduk komitmen sementara warga menanggung beban akibat kerja tidak profesional. Sebelum masalah ini masuk ranah hukum, perbaikan harus segera dilakukan. Penataan lokasi dan kejelasan tanggung jawab harus jadi prioritas,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi maupun penjelasan resmi dari Perumdam TKR maupun dinas terkait mengenai kondisi proyek perluasan jaringan air bersih di Rajeg tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *