FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang hingga kini masih bisu tanpa kejelasan dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran serius pada proyek bangunan yang berada di lokasi Kampung Gunung RT 001/001 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang.
Padahal, laporan resmi LSM Geram Banten Indonesia tercantum dalam Surat Nomor: 026/PER-PEN/Geram-BTN-IND/DPC-Tangkot/XII/2025, tertanggal 8 Desember 2025, perihal Permohonan Penerbitan, Penghentian Kegiatan, dan Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan IMB/PBG.
Namun laporan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (DPC LSM Geram Banten Indonesia) Kota Tangerang, S. Widodo, S.H., yang akrab dipanggil Romo hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
”Saya secara langsung mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis, 14 Desember 2025 untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut laporan karena tidak ada penghentian pekerjaan, bangunan tetap dikerjakan dan hampir selesai,” ujar Romo kecewa. Kamis (16/01/2026).
“Saat itu, saya ditemui oleh Jarot Munahwan, S.E., selaku Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ia mengatakan sedang dinas luar, sehingga tidak bisa mendampingi Kabid dan Kasi Gakumda saat pemanggilan pemilik bangunan dan dia tidak bisa memberikan jawaban atas laporan saya,” imbuhnya.
Menurut Romo, pernyataan Jarot selaku Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindakan tegas Satpol PP, mengingat di lapangan aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa penghentian, meskipun proses klarifikasi internal disebut sedang berlangsung, pemilik dipanggil tapi tidak diberikan sanksi.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa fungsi penegakan Perda sangat lemah dan tidak berjalan maksimal, bahkan berpotensi mengarah pada pembiaran pelanggaran.
Romo akan melaporkan pihak terkait jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, pihaknya akan menaikkan eskalasi pengaduan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum. Penegakan Perda harus nyata, bukan sekadar administrasi dan klarifikasi internal,” tegasnya.
Berdasarkan data dan temuan lapangan yang dihimpun, bangunan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran serius, antara lain:
-Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah sesuai regulasi terbaru.
-Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan lokasi atau objek bangunan.
-Melanggar ketentuan tata ruang dan aturan pembangunan daerah.
Berpotensi mengandung unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen perizinan, yang dapat berimplikasi pidana.
Diketahui sebelumnya Plang IMB pada proyek bangunan yang saat ini dikerjakan yang berada di Jalan Hasyim Asy’ari RT 001/RW 002 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, diduga menggunakan plang IMB peruntukan resmi sebagai ‘Toko’ dan sudah berdiri atas nama Sioe Tjen, tercatat berada di lokasi Kap. Gunung RT 001/001 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang.
Sampai berita ini ditayangkan, Hendara, Kabid Gakumda Satpol PP tidak menjawab saat dikonfirmasi FHnews mengenai laporan kelanjutan tersebut.


















Komentar