FAKTAHUKUMNEWS, Kota Tangerang – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 semakin mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Pasalnya, penggunaan anggaran APBD pada proyek Rehabilitasi Jalan pada pemasangan paving block senilai Rp99.400.000 dilokasi kampung Nagrak RT 005 RW 006 Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dikerjakan langsung oleh dinas PUPR diduga kuat dikerjakan di atas tanah milik pribadi yang disebut-sebut berkaitan langsung dengan seorang anggota DPRD aktif Kota Tangerang.
Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang “M” saat dikonfirmasi FHNews melalui pesan WhatsApp, dalam penyampaiannya dia menjelaskan bahwa proyek pengerjaan paving block dengan status tanah di lokasi proyek merupakan tanah hibah perorangan.
Hal tersebut diajukan oleh seorang anggota DPRD untuk proyek pengerjaan paving block dengan bukti foto surat hibah dan foto pertemuan bersama perangkat daerah setempat dikirinkan kepada FHNews.
“Ya pak, ini pengajuan dari bu Dewan “S” menurut keterangan dari bu dewan mengenai aset ini sudah ada surat hibah dari yang punya tanah, makanya dikerjakan karena kondisi jalan tersebut memang memerlukan peningkatan jalan,” terangnya.
“M” pun mengarahkan FHNews untuk mempertanyakan lebih lanjut status tanah tersebut kepada anggota Dewan.
“Untuk lebih jelas tanyakan ke bu dewan dan Lurah Periuk, karena itu pokir dewan, saya hanya melaksanakan tugas,” imbuhnya.
“M” juga menginformasikan sudah diadakan rapat dengan perangkat daerah setempat,
“Kita Sudah melakukan rapat dengan bu dewan pak Lurah RT RW dan warga setempat untuk klarifikasi,” tutupnya. Rabu (14/01/2026).
Menurut “M” surat hibah tersebut menjadi bukti bahwa proyek paving block yang diperuntukkan bagi warga dan tentunya hal ini menjadi pertanyaan, “apakah Pejabat Dinas PUPR sudah turun kelokasi proyek?”
Selanjutnya, Anggota Dewan “S” ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, dia menjawab pertanyaan dari FHNews mengenai kepemilikan tanah dan mengirimkan gambar peta serta surat hibah,
“itu jalan, ada surat hibah,” jawab “S” pada Rabu (14/01/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, menurut penjelasan dari Lurah setempat bahwa pelaksanaan dikerjakan langsung oleh PUPR tanpa koordinasi kepada Lurah dan tanah tersebut diklaim milik perorangan dan fakta dilapangan terlihat pagar besi yang menutup jalan dengan kondisi terkunci gembok serta ada terparkir sebuah mobil mewah.
Proyek yang sudah dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR menggunakan APBD dengan dalih adanya “surat hibah” yang hingga kini tidak pernah ditunjukkan bukti sah pencatatannya sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang.
Dugaan Keterlibatan Dewan Semakin Terang. Jika benar tanah tersebut dimiliki atau dikuasai oleh anggota DPRD yang mengusulkan Pokir, maka konstruksi hukumnya menjadi sangat serius.
Pokir DPRD yang seharusnya menjadi sarana penyaluran aspirasi publik diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, sehingga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Landasan Hukum dan Pengawasan:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Secara hukum, Pokir bukan instrumen privat, melainkan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang harus:
Berorientasi kepentingan umum,
Berbasis kebutuhan masyarakat,
Bebas dari intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.
Penggunaan Pokir untuk membangun di atas tanah pribadi, terlebih jika pemilik lahan merupakan pengusul Pokir itu sendiri, patut diduga sebagai bentuk abuse of power dan Mengarah ke Pasal Tipikor.
Sejumlah unsur dalam dugaan kasus ini beririsan langsung dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
* Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
* Pasal 12 huruf i UU Tipikor, terkait konflik kepentingan dalam pengadaan atau pemanfaatan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Dalam dugaan kasus ini, unsur-unsur tersebut terpenuhi: Subjek hukum: anggota DPRD (penyelenggara negara), Sarana jabatan: Pokir DPRD, Keuntungan: peningkatan nilai dan fungsi tanah pribadi, Kerugian negara: penggunaan APBD untuk aset privat.
Peran PUPR Tak Bisa Dilepaskan karena pelaksanaan proyek dilakukan Dinas PUPR tanpa kejelasan status hukum tanah menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau kelalaian serius. Secara administratif, PUPR wajib memastikan bahwa setiap proyek APBD:
-Berada di atas tanah berstatus jelas.
-tercatat sebagai aset daerah,
Bebas dari konflik kepentingan.
Jika proses ini diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan terjadi adanya dugaan peran serta atau turut membantu dalam praktik tindak pidana.
Untuk itu, Publik Mendesak Penegakan Hukum Atas Dugaan Kuat Ini, kepada;
Kejaksaan dan/atau KPK diminta segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan alur Pokir DPRD melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dengan dilakukan audit menyeluruh oleh BPK terhadap proyek tersebut.
Diharapkan penelusuran karena berpotensi ada dugaan konflik kepentingan antara pengusul Pokir dan lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang masih diam seribu bahasa dan tidak menjawab untuk menyampaikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan APBD di atas tanah pribadi.
Kasus ini menjadi ujian serius dalam komitmen pemberantasan korupsi, khususnya terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Pokir DPRD yang kerap disebut sebagai “zona abu-abu” kekuasaan legislatif.












Komentar