oleh

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP Kota Tangerang ke Ombudsman, ada apa?

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Banten – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/10/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh S. Widodo, yang akrab disapa Romo, selaku Ketua DPC LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia Kota Tangerang, mewakili aliansi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil di wilayah Tangerang Raya.

banner 336x280

Menurut Romo, laporan ini berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP dalam menindak sejumlah bangunan yang diduga tidak berizin, penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB), serta perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas lengkap.

“Banyak pelanggaran yang dibiarkan tanpa tindakan tegas. Kami menduga ada unsur pembiaran dan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas Satpol PP. Ini bukan hanya kritik, tetapi bentuk tanggung jawab sosial untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tegas Romo di Kantor Ombudsman Banten.

Romo menambahkan, sebelumnya pihaknya telah dua kali melakukan aksi bersama rekan-rekan jurnalis dan aliansi LSM di depan Kantor Walikota Tangerang, namun belum ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat.

“Ini bukan persoalan pribadi atau politik, ini soal penegakan hukum dan keadilan publik. Kalau ada putusan pengadilan yang diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Kami minta Ombudsman memeriksa seluruh OPD agar ada perbaikan kinerja pemerintahan di Kota Tangerang,” imbuhnya.

Sementara itu, Desi, Asisten Ombudsman Perwakilan Banten yang menerima laporan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami akan memverifikasi legal standing dan substansi laporan, lalu memprosesnya sesuai mekanisme Ombudsman. Kami juga akan memberikan perkembangan informasi kepada pelapor sesuai prinsip keterbukaan publik,” ujar Desi.

Laporan resmi yang disampaikan LSM Geram Banten Indonesia itu tercatat dengan Nomor: 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025 dengan klasifikasi Penting, serta dilampiri berkas dan bukti pendukung yang lengkap.

Dalam dokumen laporan tersebut, LSM Geram menilai telah terjadi tiga bentuk dugaan maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu:

1. Pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

2. Penundaan berlarut dalam proses penegakan hukum administrasi daerah;

3. Tidak adanya tanggapan resmi maupun tindak lanjut dari aparat pengawas internal pemerintah.

Romo berharap Ombudsman segera memproses laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami percaya Ombudsman akan bekerja profesional dan objektif demi menjaga prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi,” tutup Romo.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *