FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya dalam pemberitaan ramai diperbincangkan publik, karena diduga gunakan APBD untuk proyek paving block di lahan pribadi.
Anggota Dewan “S” saat di temui FHNews secara resmi telah mengklarifikasi dan menjelaskan duduk perkara dalam permasalahan tanah tersebut.
“Memang belum diserahkan ke aset pemerintah Kota Tangerang, namun hal ini sudah dirapatkan oleh RT, RW dan warga, pengerjaan paving block berdasarkan surat hibah yang ditandatangani oleh Lurah Periuk yang lama dan saya mengajukan pokir dewan dalam pengerjaan paving block untuk kebutuhan warga dan sudah disetujui dalam rapat dewan kemudian dikerjakan langsung oleh dinas PUPR,” ungkap S. Jumat, (16/01/2026).
Dalam pertemuan, S menceritakan bahwa jalan tersebut sebelumnya tidak terawat, disitu sering terjadi aksi kejahatan, pelecehan seksual dan digunakan oleh anak anak remaja sebagai sarang pemakai narkoba.
Dijelasan S bahwa dirinya pernah berjanji kepada warga saat mencalonkan sebagai anggota dewan, ia akan melakukan perbaikan fasilitas jalan yang baik untuk warganya.
“Saya sebagai wakil rakyat harus berguna bagi warga masyarakat terutama dalam keamanan, pembangunan, urusan prikemanusiaan, urusan nyawa bagi saya yang utama dan saya menyiapkan mobil ambulance bagi warga yang membutuhkan,“ terangnya.
Anggota Dewan S berharap tidak ada lagi kesalahfahaman mengenai proyek pengerjaan paving block, saat itu juga diberikan bukti surat hibah dan foto rapat dengan RT, RW, warga serta perangkat setempat.
Namun sangat disayangkan, hingga hari ini Dinas PUPR Kota Tangerang tidak memberikan penjelasan perihal legalitas pemenuhan syarat mengenai proyek pengerjaan paving block yang diperuntukkan Rehabilitasi jalan pada Peningkatan Jalan Lingkar Kampung Nagrak RT 005 RW 006, Kelurahan: Priuk, Kecamatan: Priuk, Nilai Anggaran: Rp99.400.000,- dan Pelaksana: CV Abadi Bangun Mandiri.












Komentar