oleh

Prof. Sihombing Soroti RUU Perampasan Aset Usulkan Istilah “Pencabutan dan Perampasan Aset”

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., memberikan sumbang saran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi perhatian masyarakat. Ia mengusulkan agar nomenklatur rancangan undang-undang tersebut dikaji kembali, antara lain menjadi “Undang-Undang Pencabutan dan Perampasan Aset” atau “Undang-Undang Perampasan dan Pencabutan Aset.”

Menurut Prof. Sihombing, istilah perampasan aset sesungguhnya bukan konsep baru dalam hukum Indonesia. Ia menunjuk pada UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 34, yang telah mengenal perampasan sebagai pidana tambahan.

banner 336x280

Dalam dokumen yang ditunjukkannya, Pasal 34 UU No. 3 Tahun 1971 mengatur antara lain mengenai perampasan barang-barang, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, serta pembayaran uang pengganti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Sesungguhnya perampasan aset bukanlah hal yang baru,” ujar Prof. Sihombing dalam sumbang sarannya, Kamis (26/8/2026).

Ia kemudian menyoroti perkembangan pengaturan melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 18, selain pidana tambahan, terdapat ketentuan mengenai perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan, serta pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.

Menurut Prof. Sihombing, keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aset hasil tindak pidana telah memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Persoalannya, menurut dia, adalah bagaimana implementasi dan sistem hukum tersebut dikembangkan agar mampu menghadapi modus kejahatan yang semakin kompleks.

Ia juga menilai RUU Perampasan Aset perlu mengantisipasi aset hasil korupsi dan pencucian uang, termasuk aset berupa uang maupun harta benda yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri.

Prof. Sihombing menekankan pentingnya pemerintah dan legislatif merumuskan secara jelas perbedaan serta hubungan antara perampasan dan pencabutan hak atas aset.

Ia bahkan mengkritisi penggunaan istilah “merampas” dari sudut pandang bahasa. Menurutnya, negara bukanlah pihak yang “merampas” atau “merampok” harta masyarakat, melainkan menjalankan kewenangan berdasarkan hukum.

“Negara bukan perampas, namun negara mempunyai kedaulatan yang memaksa,” tegasnya.

Ia menyebut negara sebagai Zwang Organisation, yakni organisasi yang memiliki kewenangan memaksa berdasarkan hukum. Karena itu, menurutnya, konsep pencabutan hak atas aset akibat pelanggaran hukum pidana khusus perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan celah dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Sihombing mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah melahirkan modus baru dalam menyembunyikan dan memindahkan aset. Karena itu, regulasi baru harus mampu menjangkau aset yang disimpan melalui berbagai cara, termasuk melalui sistem perbankan dan lintas negara.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi membangun sistem hukum yang kuat, jelas, dan tidak mudah dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan korupsi, pencucian uang maupun kejahatan berbasis teknologi.

“Semoga dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, pemerintah dan legislatif bisa membuat sistem hukum yang tidak lagi memberikan celah untuk korupsi, pencucian uang, dan modus lainnya melalui teknologi tinggi untuk membohongi pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *