FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia DPC Kota Tangerang secara resmi pada Jum’at (06/03/2026) mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Kota Tangerang terkait proyek Pembangunan Jaringan dan Instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kecamatan Cipondoh (ABT) yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.
Permohonan informasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/PPID/GERAM/BTN-IND/DPC-TANGKOT/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada PPID Pembantu Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Ketua GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo S.H, cM.H., yang biasa disapa Romo saat di temui FaktaHukumnews, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah, sekaligus untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami sudah dua kali menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang terkait detail RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan PJU di Kecamatan Cipondoh. Namun hingga saat ini belum ada jawaban resmi yang kami terima,” ujar Romo, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya pihak GERAM telah dua kali melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Perhubungan Kota Tangerang terkait detail Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan resmi.
Melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, GERAM meminta agar Dinas Perhubungan Kota Tangerang membuka sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut.
Adapun dokumen yang dimohonkan antara lain meliputi:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) lengkap
Dokumen kontrak pekerjaan
Dokumen addendum kontrak (jika ada perubahan nilai atau waktu)
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST)
Gambar teknis / shop drawing / Detail Engineering Design (DED)
GERAM menilai dokumen tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, pihak GERAM juga akan melakukan kajian lebih lanjut apabila dokumen yang diminta telah diterima, termasuk menelaah potensi ketidaksesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan.
“Kami berharap Dishub Kota Tangerang dapat bersikap terbuka dan memberikan informasi yang diminta sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”.
Romo menambahkan “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan uang rakyat benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
GERAM juga menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang ditentukan informasi tersebut tidak diberikan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.
Menurut Romo, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran.












Komentar