FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Masyarakat Pati bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera diselesaikan dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Desakan tersebut mendapat perhatian setelah Pimpinan DPR RI menerbitkan Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU, tertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR RI juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Poin penting lainnya, DPR RI menargetkan pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, DPR siap mundur. Dalam surat komitmen tersebut dinyatakan bahwa Pimpinan DPR RI siap mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Surat itu ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Dr. H. D. H. Ahmad Syamsurijal.
Aksi masyarakat Pati bersama sejumlah elemen masyarakat menjadi bagian dari aspirasi publik yang menginginkan kepastian hukum dan keseriusan negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU tersebut. Komitmen sudah dituangkan secara tertulis, tenggat waktu sudah ditetapkan, dan konsekuensi pengunduran diri juga dinyatakan dalam surat.
Publik selanjutnya akan menunggu realisasi komitmen tersebut hingga 15 Desember 2026.












Komentar