oleh

Prof. Sihombing Soroti Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed: Pendidikan Jangan Jadi Ladang Transaksi

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta — Dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, mendapat sorotan dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. B. F. Sihombing, S.H., M.H

Sorotan tersebut disampaikan Prof. Sihombing menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.

banner 336x280

KPK sebelumnya membenarkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran. KPK juga menyebut adanya dugaan transaksi dengan nilai ratusan juta rupiah serta indikasi pola layering dalam penerimaan tersebut.

Dalam keterangannya, Prof. Sihombing menilai dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan yang sangat serius karena menyangkut institusi pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

“Memalukan. Mereka inilah pendidik mahasiswa. Nanti jadinya menjadi para koruptor di Indonesia. Parah dan payah,” demikian pernyataan Prof. Sihombing, Jumat (21/8/2026).

Ia juga menyampaikan pandangan keras mengenai pemberantasan korupsi dengan mengatakan, “Saran: hukuman mati saja.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Prof. Sihombing mengenai beratnya dampak korupsi, khususnya apabila praktik transaksional terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa. Pernyataan itu bukan merupakan putusan atau kesimpulan hukum terhadap pihak-pihak yang saat ini sedang diperiksa KPK.

Menurut KPK, dugaan korupsi di ruang pendidikan menjadi perhatian serius karena proses penerimaan mahasiswa seharusnya menjadi pintu masuk bagi calon generasi penerus bangsa berdasarkan mekanisme yang adil dan berintegritas. KPK juga menyayangkan apabila praktik transaksional telah terjadi sejak seseorang memasuki dunia perguruan tinggi.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, dengan 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Kasus ini masih dalam proses penanganan KPK. Karena itu, seluruh pihak yang diamankan maupun yang disebut dalam perkara tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prof. Sihombing berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh sehingga apabila ditemukan adanya tindak pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pendidikan harus menjadi tempat membangun ilmu, integritas dan karakter, bukan tempat membangun budaya transaksional,” menjadi pesan utama dari sorotan tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *