FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menilai maraknya aksi begal di berbagai daerah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan penegakan hukum. Menurutnya, salah satu faktor yang dapat berkontribusi terhadap meningkatnya tindak kriminalitas adalah terbatasnya lapangan pekerjaan dan tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat.
Prof. Sihombing mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi yang kondusif.
“Untuk mengurangi aksi begal di setiap provinsi maupun kabupaten/kota, pemerintah daerah harus menyiapkan lapangan pekerjaan melalui APBD serta mempermudah perizinan investasi PMA maupun PMDN. Investor harus diberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, tanpa praktik pungutan liar maupun pemerasan,” ujar Prof. Sihombing, Jumat (31/7/2026).
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah memperluas program penempatan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kesempatan kerja yang lebih luas dapat menjadi salah satu upaya mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai ilustrasi, Prof. Sihombing menyinggung film “Preman: Suparman Reborn” yang menggambarkan kondisi sulitnya memperoleh pekerjaan sehingga sebagian orang berebut sumber penghasilan di sektor informal, bahkan ada yang terjerumus ke dalam tindak kriminal.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan harus dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas tetap penting, namun perlu diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


















Komentar