oleh

Kerugian Bencana Capai 58 Triliun, Prof. Sihombing Desak Kebijakan Hukum yang Berpihak pada Rakyat

banner 468x60

FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Pakar Ahli Pertanahan Nasional, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., kembali menyampaikan pandangan tajam terhadap kebijakan pemerintah dalam pemberian izin usaha dan pembangunan yang sering kali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Dalam bukunya berjudul “Alih Fungsi Tanah Pertanian Menyengsarakan Rakyat” Prof. Sihombing menyoroti lemahnya sistem hukum dalam mengantisipasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi di berbagai daerah.

banner 336x280

Menurutnya, kerugian akibat bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat saat ini telah mencapai sekitar Rp58 triliun. Angka fantastis tersebut menjadi cerminan nyata bahwa kebijakan pembangunan belum memiliki mekanisme tanggung jawab hukum yang jelas terhadap izin-izin proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Melihat kerugian yang mencapai puluhan triliun, saya menyarankan kepada Presiden, para Menteri, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar setiap penerbitan izin usaha maupun pembangunan wajib disertai Bank Garansi,” ujar Prof. Sihombing di Jakarta pada Selasa (09/12/2025).

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa Bank Garansi harus dijadikan instrumen hukum yang mengikat agar ketika terjadi kerugian di kemudian hari baik secara material (fisik) maupun immaterial (non-fisik) masyarakat dapat memperoleh ganti rugi yang adil tanpa harus membebani keuangan negara.

“Selama ini ketika terjadi bencana atau kerusakan akibat proyek pembangunan, tidak pernah ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Akhirnya beban ditanggung oleh APBD, APBN, bahkan berharap bantuan pribadi atau lembaga nonpemerintah. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.

Sebagai Pakar Pertanahan Nasional, Prof. Sihombing menilai bahwa sistem perizinan di Indonesia masih belum memiliki arah hukum yang prediktif dan berkeadilan sosial. Padahal, hukum seharusnya mampu menjangkau masa depan dengan memperhitungkan potensi risiko dan dampak yang mungkin timbul dari setiap kebijakan.

“Kebijakan hukum harus bisa menjangkau ke depan (predictibility), bukan seperti sekarang yang seolah-olah berpihak kepada pihak swasta dan perorangan. Akibatnya rakyat yang sengsara dan menderita,” tambahnya menegaskan.

Melalui pemikiran dalam bukunya tersebut, Prof. Sihombing mengajak pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan kebijakan pembangunan nasional, dengan menempatkan perlindungan rakyat serta keberlanjutan tanah pertanian sebagai prioritas utama.

Beliau menekankan bahwa penerapan Bank Garansi tidak hanya menjadi jaminan hukum dan ekonomi, tetapi juga bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pembangunan yang tidak terkendali.

“Sudah saatnya kebijakan hukum tidak lagi bersifat reaktif, tetapi preventif. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya sebelum mereka menjadi korban dari kebijakan yang salah arah,” pungkas Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan Pakar Ahli Pertanahan Nasional.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *