FAKTAHUKUMNEWS, Tangerang – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Ahli Hukum Agraria, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., menilai bahwa usulan tersebut memerlukan kajian akademis, historis, yuridis, dan sosiologis secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Prof. B.F. Sihombing, perubahan nama suatu provinsi bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh aspek sejarah, identitas budaya, persatuan masyarakat, serta filosofi kebangsaan yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda menurut hemat kami berpotensi menimbulkan kontroversi apabila tidak dikaji secara komprehensif. Sebab, secara historis orang Sunda tidak hanya berada di Provinsi Jawa Barat, tetapi juga berada di Provinsi Banten,” ujar Prof. B.F. Sihombing kepada Faktahukumnews Senin malam (6/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelum terbentuknya Provinsi Banten pada 4 Oktober 2000, wilayah tersebut merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, masyarakat Banten juga merupakan bagian dari masyarakat Sunda yang memiliki akar sejarah dan budaya yang sama.
Menurutnya, wilayah bekas Kesultanan Banten hingga kini masih mempertahankan identitas budaya Sunda yang sangat kuat, termasuk keberadaan Suku Baduy sebagai masyarakat adat yang tetap menjaga tradisi leluhur.
Selain itu, masyarakat Banten juga memiliki kekhasan bahasa yang dikenal sebagai Bahasa Sunda Banten, yang menjadi bagian dari kekayaan budaya Sunda di Indonesia.
“Apabila nama Provinsi Jawa Barat diubah menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Tatar Sunda, maka dapat muncul persepsi seolah-olah identitas Sunda hanya berada di Jawa Barat. Padahal masyarakat Sunda juga hidup dan berkembang di Provinsi Banten. Hal inilah yang menurut kami berpotensi menimbulkan kontroversi bahkan memunculkan kesan adanya pemisahan identitas budaya Sunda,” jelasnya.
Prof. B.F. Sihombing menegaskan bahwa identitas budaya merupakan warisan sejarah yang tidak dapat dibatasi hanya berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan para ahli sejarah, budayawan, akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait perubahan nama suatu daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus mengedepankan semangat persatuan sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun potensi konflik sosial.
“Perubahan nama daerah harus menjadi instrumen untuk memperkuat persatuan bangsa, bukan menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan. Kajian akademis, historis, yuridis, dan sosiologis menjadi sangat penting agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegas Prof. B.F. Sihombing.
Di akhir keterangannya, Prof. B.F. Sihombing berharap pemerintah tetap mengedepankan dialog, musyawarah, serta penelitian ilmiah yang objektif sebelum menetapkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan identitas daerah.
Menurutnya, kekayaan budaya Sunda merupakan milik seluruh masyarakat Sunda, baik yang berada di Provinsi Jawa Barat maupun Provinsi Banten, sehingga harus dijaga sebagai perekat persatuan bangsa.
“Budaya Sunda adalah warisan bersama yang harus dirawat dan dilestarikan. Jangan sampai perubahan administrasi justru menimbulkan persepsi yang dapat memecah persaudaraan masyarakat Sunda yang telah hidup berdampingan selama berabad-abad,” pungkasnya.

















Komentar