FAKTAHUKUMNEWS, Jakarra – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila sekaligus Pakar Ahli Pertanahan Nasional, Prof. Dr. B.F. Sihombing, S.H., M.H., memberikan sumbang saran kepada pemerintah terkait pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Prof. Sihombing menegaskan bahwa pembangunan hunian pascabencana tidak boleh hanya bersifat darurat dan jangka pendek, melainkan harus berbasis perencanaan tata ruang dan kebijakan pertanahan yang berkelanjutan.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Sihombing dalam bukunya “Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia”, yang menjelaskan bahwa keterbatasan lahan serta tingginya risiko bencana menuntut negara untuk menerapkan pola pembangunan hunian yang adaptif, aman, dan efisien.
“Untuk wilayah rawan banjir dan longsor, pemerintah sebaiknya mengembangkan konsep rumah tumbuh dan rumah susun, bukan lagi rumah horizontal yang menyebar dan rentan terhadap bencana,” ujar Prof. Sihombing. Senin (15/12/2025).
Ia menguraikan, konsep rumah tumbuh memungkinkan masyarakat membangun hunian secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi, namun tetap berada pada lahan yang aman dan terencana.
Sementara itu, rumah susun dinilai lebih efektif dalam mengantisipasi keterbatasan tanah sekaligus mengurangi risiko korban apabila terjadi bencana serupa di masa mendatang.
Dalam bukunya, Prof. Sihombing juga menyinggung pengalaman historis pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya pada masa pemerintahan Walikota Sudiro di Jakarta, yang mulai mengembangkan rumah susun (rumah tumbuh vertikal) sebagai solusi atas keterbatasan tanah perkotaan. Konsep tersebut dinilai relevan untuk diterapkan kembali, terutama pada wilayah rawan bencana.
Menurutnya, pembangunan hunian pascabencana harus disertai:
1. Penataan ulang lokasi permukiman di zona aman bencana,
2. Kepastian status dan hak atas tanah bagi warga terdampak,
3. Sinkronisasi kebijakan pertanahan dengan tata ruang dan mitigasi bencana.
“Negara wajib hadir bukan hanya membangun rumah, tetapi juga menjamin keamanan, kepastian hukum atas tanah, dan keselamatan jangka panjang masyarakat,” tegasnya.
Prof. Sihombing berharap, saran ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan perumahan bagi korban bencana, agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan kerugian besar di masa depan.












Komentar