Gowa,faktahukumnews.com-Kepolisian Resor Gowa berhasil membongkar jaringan sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan 17 tersangka dari berbagai profesi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pelaku yang berstatus pegawai pemerintahan dan sektor swasta. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tersangka dan Barang Bukti
Para tersangka yang ditangkap mencakup dua pegawai bank BUMN, seorang pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin Makassar, empat aparatur sipil negara (ASN), seorang pegawai honorer, serta beberapa pengusaha dan wiraswasta. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 senilai lebih dari Rp490 juta, bersama peralatan cetak dan bahan baku produksi.
Pernyataan Kapolres Gowa
“Kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang telah mengawasi aktivitas sindikat ini selama beberapa bulan terakhir. Dari hasil penyelidikan, kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Reonald TS Simanjuntak.
Pernyataan Kapolda Sulawesi Selatan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Sindikat ini tidak hanya merugikan ekonomi tetapi juga menurunkan kepercayaan publik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Pernyataan Perwakilan Bank Indonesia (BI)
“Bank Indonesia memandang serius kasus peredaran uang palsu ini. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dilakukan secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan cara 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera laporkan ke BI atau aparat berwenang,” kata perwakilan BI dalam keterangannya.












Komentar