FAKTAHUKUMNEWS, Jakarta – Akademisi dan pengamat kebijakan publik Prof. Dr. B.F. Sihombing, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, mengusulkan pembangunan Tol Laut Merak–Bakauheni sebagai solusi permanen atas kemacetan kronis di jalur penyeberangan Selat Sunda.
Menurut Prof. Sihombing, ketergantungan pada sistem penyeberangan kapal feri saat ini dinilai tidak lagi efektif karena kerap menimbulkan antrean panjang, keterlambatan perjalanan, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas dengan membangun Tol Laut Merak–Bakauheni. Ketergantungan pada kapal feri tidak lagi efisien karena antrean panjang dan waktu tempuh yang tidak pasti,” ujar Prof. Dr. B.F. Sihombing di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai, kehadiran tol laut akan mempercepat mobilitas kendaraan pribadi, truk, dan tronton, sekaligus memberikan kepastian waktu tempuh bagi pengguna jalan lintas Jawa–Sumatra.
“Biaya penyeberangan kendaraan pribadi saat ini sudah mencapai sekitar Rp729.000 untuk layanan ekspres, namun tetap memakan waktu lama. Jika tersedia tol laut dengan tarif sekitar Rp1 juta per kendaraan dan menjamin perjalanan cepat tanpa antrean, saya meyakini masyarakat bersedia membayar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sihombing menyampaikan bahwa pembangunan Tol Laut Merak–Bakauheni akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Sumatra. Kelancaran distribusi logistik diyakini dapat mencegah keterlambatan pengiriman hasil bumi yang selama ini kerap mengalami pembusukan.
Selain sektor logistik, proyek tol laut tersebut juga diproyeksikan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata serta memperkuat konektivitas antarwilayah.
“Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Prof. Sihombing.












Komentar